FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,Serunting news.Id — Sejak tahun 2023 hingga 2025, wali murid SDN 16 Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, secara berulang kali dibebani kewajiban membayar iuran yang berkedok nama Komite Sekolah.

Setiap siswa ditetapkan wajib menyetor total Rp120.000, yang dipecah menjadi dua kali pembayaran agar nominal tampak lebih ringan. Namun di balik mekanisme tersebut, tersembunyi satu fakta yang mempertanyakan kepatuhan sekolah terhadap peraturan, dana yang terkumpul diduga dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer.

Praktik ini secara langsung bertentangan dengan dua landasan hukum utama yang mengatur pendidikan di Indonesia:

Pertama, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan: sumbangan komite sekolah bersifat sukarela, tidak boleh diwajibkan, tidak boleh ditetapkan nominalnya, serta tidak boleh ditetapkan waktu pembayarannya. Mewajibkan dengan nominal tetap dan tenggat waktu tertentu — itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang melanggar aturan.

Kedua, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 secara tegas menyatakan: pemerintah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar negeri. Artinya, biaya operasional — termasuk penggajian tenaga pendidik — adalah tanggung jawab negara, bukan beban wali murid. Memindahkan beban tersebut ke pundak masyarakat adalah pengalihan kewajiban yang tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Eksekutor Penembak Bripka Arya Supena Tewas dalam Penyergapan di Pesawaran  

Tidak hanya melanggar prosedur, praktik ini juga menyimpang dari esensi penyelenggaraan pendidikan gratis. Sekolah negeri seharusnya menjadi pelayanan negara, bukan tempat memungut biaya dengan kedok sumbangan yang diwajibkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala SDN 16 Padang Cermin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Wali murid berharap pihak berwenang segera meninjau dan menertibkan praktik ini. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik. (Tim)

Berita Terkait

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .
Tim Media Seruntingnews.id Bakal Laporkan SMPN 4 Way Urang ke Inspektorat dan Disdik Pesawaran
Kepala sekolah bungkam ketua komite bernyanyi untuk pembayaran uang Seragam di SMPN 4 Way Urang Makin Menguat
Sop Buah Diduga Pemicu, 32 Siswa dan 1 Guru SDN 22 Tegineneng Lampung Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Diduga, SMP negeri 4 Padang cermin pesawaran tarik uang seragam tiap tahun ajaran baru.
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23 WIB

FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:49 WIB

Tim Media Seruntingnews.id Bakal Laporkan SMPN 4 Way Urang ke Inspektorat dan Disdik Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kepala sekolah bungkam ketua komite bernyanyi untuk pembayaran uang Seragam di SMPN 4 Way Urang Makin Menguat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Kisah Inspiratif Abdul Latif Pengusaha Batu Fosil Dari Lampung Selatan 

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:43 WIB