PESAWARAN, Seruntingnews.Id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SDN 16 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kini semakin terungkap ke permukaan. Hasil investigasi mendalam tim Seruntingnews.id menemukan bahwa praktik penarikan uang berkedok iuran komite dengan alasan pembayaran guru honorer telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
Keterangan tersebut diperkuat dengan bukti fisik berupa kuitansi pembayaran berkala yang dimiliki sejumlah wali murid. Dokumen ini mengindikasikan adanya pembiaran yang diduga sistematis terhadap penarikan biaya yang sejatinya tidak sesuai aturan di sekolah negeri tersebut.
Selama kurun waktu tiga tahun itu, wali murid terus dibebani pungutan dengan alasan untuk menutupi honor guru. Padahal secara regulasi, seluruh kebutuhan operasional sekolah dasar negeri telah ditanggung negara melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, investigasi juga menemukan dugaan adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp30.000 per siswa pada saat pencairan. Hal ini jelas memberatkan kalangan wali murid dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah SDN 16 Padang Cermin, Arti Mul Yani, menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal adanya pungutan atau pemotongan uang itu,” ujar Arti Mul Yani.
Pernyataan tersebut dinilai kurang logis mengingat praktik ini berjalan terus-menerus selama tiga tahun dan tercatat secara administrasi. Kepala sekolah selaku pimpinan tertinggi serta penanggung jawab utama manajemen dan anggaran sekolah dianggap mustahil tidak mengetahui hal tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, tim Seruntingnews.id berencana menyampaikan laporan resmi kepada Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Pihak media mendesak Inspektorat melakukan audit investigasi secara menyeluruh untuk menghitung total kerugian yang dialami masyarakat, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pihak yang terbukti terlibat. (Tim)











