Pesawaran Serunting news id.Tarik ulur dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 16 Padang Cermin, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran
Meski Kepala Sekolah, Atri Mulyani, sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu, kini fakta di lapangan berbicara sebaliknya dengan beredarnya bukti fisik berupa kuitansi pembayaran dari wali murid.
Kuitansi Jadi Bukti OtentikBerdasarkan data dan investigasi lanjutan di lapangan, awak media mendapatkan bukti fisik berupa lembaran kuitansi resmi.
Di dalam kuitansi tersebut, tertera jelas nominal uang yang disetorkan oleh wali murid beserta peruntukannya, salah satunya untuk penyusunan dana taktis atau pembayaran guru honorer sebesar Rp120.000.
Keberadaan dokumen tertulis ini langsung mematahkan klaim sepihak dari kepala sekolah yang sebelumnya menyatakan buta terhadap aktivitas penarikan uang di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Jerat Hukum Pungutan Berkedok KomiteSeorang tokoh masyarakat setempat yang mendampingi wali murid menyatakan bahwa modus menggunakan dalih “gaji honorer” atau “hasil rapat” tidak bisa melegalkan pungutan di sekolah negeri.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah negeri tingkat dasar yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid.
“Kepala sekolah tidak bisa lagi mengelak dengan dalih ‘tidak tahu’.
Kuitansi ini adalah bukti hukum yang otentik.
Jika ini diklaim sebagai sumbangan sukarela, mengapa nominalnya dipatok rata Rp120.000 dan bahkan ada potongan wajib Rp30.000 untuk dana PIP Ini jelas pemotongan hak siswa miskin,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan siswa.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak TegasDengan munculnya bukti kuitansi ini, para wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Tim Saber Pungli Polres Pesawaran untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat.
Wali murid berharap adanya sanksi tegas secara administratif maupun hukum pidana jika terbukti terjadi penyelewengan wewenang jabatan, agar efek jera dapat tercipta dan tidak membebani masyarakat kecil di Desa Paya.(Tim)











