Seruntingnews.Id, Jakarta, — Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kendali mantan Kepala, Dadan Hindayana, terbukti mengelola anggaran semau sendiri tanpa pernah melibatkan atau melaporkan rincian belanja dan pengadaan barang kepada mitra resminya, Komisi IX DPR RI. Padahal, fungsi utama DPR adalah mengawasi penggunaan uang rakyat.Kamis 4 Juni 2026
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya, menanggapi penetapan Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga melakukan mark‑up harga pengadaan motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” tegas Yahya.
Ia berjanji Komisi IX akan memperketat pengawasan ke depan serta mengimbau pucuk pimpinan baru BGN di bawah Nanik S Deyang agar mengelola anggaran dengan bersih dan penuh kehati‑hatian.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (3/6). Ironisnya, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, justru dulunya yang paling vokal membongkar praktik kotor tersebut.
Pada Mei 2026 lalu, Sony bersama Polri telah mengidentifikasi lima kasus penipuan titik lokasi hingga ke Lombok Timur dan Polda Metro Jaya, bahkan memerintahkan jajaran waspada.
Namun hasil evaluasi dan audit internal pemerintah membuktikan sebaliknya. Presiden Prabowo resmi mencopot ketiganya. Menteri Sekretaris Negara menegaskan: Pemerintah tidak mentoleransi praktik transaksional dalam program strategis rakyat. (D)











