Seruntingnews.Id, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal penggelembungan anggaran yang luar biasa besar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu sorotan utamanya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diduga dimark‑up hingga mencapai nilai Rp 1,03 triliun. Proyek ambisius ini kini menjadi bukti kuat yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa pemenang tender, PT YAT, nyatanya sama sekali tidak memenuhi syarat. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif, namun tetap ditunjuk sebagai pemasok tunggal.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark‑up,” ungkap Jeffry, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi kejahatan terungkap: para tersangka melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, spesifikasi dan jumlah pengadaan barang tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan program, melainkan rekayasa demi keuntungan pribadi.
💸 SEPATU, TABLET, HINGGA TV 75 INCI TURUT DIMAINKAN
Penyidikan menemukan bahwa motor listrik bukan satu‑satunya sasaran permainan anggaran. Penyidik juga mendapati praktik mark‑up pada pengadaan barang lain yang nilainya tak kalah besar:
✅ 32.000 pasang sepatu
✅ 31.994 unit tablet
✅ 5.400 unit televisi ukuran 75 inci
Jeffry menegaskan seluruh barang tersebut diadakan melanggar prosedur dan jelas mengalami penggelembungan harga yang mencolok.
Kejahatan ternyata tak berhenti di pengadaan barang. Kejagung juga membongkar skema penunjukan yayasan‑yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ironisnya, yayasan‑yayasan ini terbukti terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN sendiri, serta tidak memenuhi syarat kelayakan sebagai mitra.
“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” tegas Jeffry.
Berkat “jalur khusus” dari para pucuk pimpinan, yayasan‑yayasan tersebut lolos verifikasi dan menikmati aliran insentif harian hingga miliaran rupiah, yang menggunung menjadi triliunan rupiah setiap tahunnya.
Atas rangkaian perbuatan yang merugikan negara dan rakyat tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini dijerat pasal berlapis: Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. (D)











