Serunting news.I.d.Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta. Senin,29.10.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut tidak membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun berpotensi terjadi. Putusan ini juga merujuk pada sejumlah pertimbangan hukum dari putusan-putusan MK sebelumnya.
Permohonan diajukan oleh empat orang mahasiswa yang menilai frasa “secara langsung dan demokratis” dalam undang-undang tersebut multitafsir. Mereka khawatir norma itu bisa menjadi celah untuk mengubah sistem pemilihan menjadi lewat DPRD tanpa melalui perubahan konstitusi, sehingga menggeser prinsip kedaulatan rakyat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa pilkada langsung merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan bagian dari sistem demokrasi lokal yang telah diperbaiki pasca-reformasi. (D)
Editor : Sam











