SIDANG VONIS HARI INI: 4 PRAJURIT TNI TERDAKWA PENYIRAMAN AIR KERAS ANDRIE YUNUS

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruntingnews.Id. JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dan jurnalis Andrie Yunus, hari ini Senin (10/6/2026).

Keempat terdakwa itu adalah Pratu AS, Pratu AR, Pratu AA, dan Pratu AH. Oditur Militer telah mengajukan tuntutan hukuman penjara masing-masing antara 8 hingga 12 tahun, disertai sanksi tambahan berupa pemecatan tidak terhormat dari dinas Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Bolmut Sirajudin Lasena & 13 Orang Diamankan KPK, Uang Ratusan Juta Disita  

Peristiwa ini menyita perhatian publik karena dinilai sebagai serangan kekerasan yang menargetkan kebebasan berekspresi. Andrie Yunus mengalami luka fisik permanen akibat disiram air keras. Kasus ini juga mengundang kritik karena melibatkan oknum aparat negara.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili kepentingan korban menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim. Mereka meminta sidang dihentikan sementara agar dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah di balik serangan tersebut.

Baca Juga :  Kabupaten Pesawaran Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial 2025

“Menghukum pelaku lapangan saja tidak cukup mewujudkan keadilan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendalangi dan memberi perintah agar kasus serupa tidak terulang,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.

Hingga saat ini, persidangan masih berfokus pada peran keempat terdakwa di lapangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan lengkap pada sidang hari ini. (D)

Editor : Sam

Berita Terkait

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan
Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Lolos Fit and Proper Test, Siap Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit  
Dua Anggota DPR RI Jadi Sorotan: Zulkifli Anwar Sebut “Santet”, Willy Aditya Ucap “Bacot Kamu” di Rapat Resmi
Ferdy Sambo Dan 54 Napi Diperiksa Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dicopot  
KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Unsur Korupsi di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong  

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Lolos Fit and Proper Test, Siap Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit  

Berita Terbaru