Serunting news. Id, Pemalang – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Pada Selasa malam (28/7), tim penyidik lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.Rabu 29 Juli 2026
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai keterangan awak media pada Rabu pagi. “Benar terjadi penangkapan,” ujarnya singkat dan tegas. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum merinci dugaan pelanggaran yang disangkakan, barang bukti yang disita, maupun identitas pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan ini tercatat sebagai Operasi Tangkap Tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menjadikan Anom Widiyantoro sebagai kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjaring lembaga ini di tahun berjalan. Pasca diamankan, seluruh pihak yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyegelan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang serta kediaman pribadi yang terkait. Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan kepolisian turut mendukung pelaksanaan operasi ini, namun seluruh proses penyidikan tetap menjadi wewenang penuh KPK.
Diketahui, Anom Widiyantoro dilantik menjabat sebagai Bupati Pemalang per Februari 2025. Sebelum menjabat kepala daerah, ia berkarir sebagai eksekutif di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hingga saat ini, pihak berwenang belum mengaitkan penangkapan ini dengan kasus hukum yang pernah menjerat mantan Bupati Pemalang sebelumnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK berjanji akan merilis keterangan resmi lengkap beserta konstruksi perkara yang disangkakan setelah penetapan status hukum rampung dilaksanakan. (*)
Editor : Aan











