Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN — Seruntingnews.id | Dugaan pelanggaran di SDN 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ternyata tidak hanya terbatas pada pungutan berkedok iuran komite. Temuan baru memperluas spektrum pelanggaran hingga pada dugaan penjualan aset milik pemerintah daerah.

Fakta-fakta yang terungkap menyebutkan bahwa oknum di sekolah tersebut diduga menjual material bekas bangunan sekolah yang baru saja direnovasi — meliputi seng dan bahan bangunan lainnya — tanpa melalui prosedur pelepasan aset yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua dugaan pelanggaran krusial yang terjadi di sekolah tersebut:

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Pungutan Tidak Resmi Berkedok Iuran Komite. Setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp120.000, yang dipungut secara bertahap dalam dua tahap, masing-masing Rp60.000 per tahap. Praktik ini bertentangan dengan aturan larangan pungutan di satuan pendidikan negeri.

Baca Juga :  Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

Kedua, Dugaan Penggelapan Aset Daerah. Material bekas bangunan sekolah yang merupakan barang milik pemerintah daerah diduga dijual secara sepihak. Seluruh aset yang dibangun atau dibeli menggunakan anggaran negara adalah milik Pemerintah Daerah; pelepasan, penghapusan, maupun penjualannya wajib melalui prosedur resmi yang ditetapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menanggapi temuan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan tegas pada Senin (3/8/2026).

“Itu adalah penggelapan aset! Tindakan ini tidak dibenarkan sama sekali. Secara jelas ini sudah melanggar hukum — penggelapan aset daerah dan aset pemerintah,” ujar salah satu staf tim investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa material bangunan sekolah negeri yang dibeli dengan anggaran negara sepenuhnya merupakan aset milik daerah, sehingga tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Dusun Suka Damai: Kegagalan Sistemik dan Tanggung Jawab yang Hilang

Dengan adanya temuan tambahan ini, pihak yang diduga terlibat terancam sanksi berlapis. Selain pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 serta Permendikbud No. 44 Tahun 2012 terkait larangan pungutan liar, dugaan penjualan aset negara juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun penggelapan dalam jabatan.

Inspektorat telah meminta agar temuan-temuan ini segera dituangkan dalam laporan resmi. Saat ini penyusunan laporan sedang dipercepat, yang akan menggabungkan temuan kasus di SDN 16 Desa Paya bersama kasus di SMPN 4 Padang Cermin, agar pemeriksaan lapangan dan penindakan dapat segera dilakukan.

( Ali )

Berita Terkait

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat
FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER
Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .
Tim Media Seruntingnews.id Bakal Laporkan SMPN 4 Way Urang ke Inspektorat dan Disdik Pesawaran
Kepala sekolah bungkam ketua komite bernyanyi untuk pembayaran uang Seragam di SMPN 4 Way Urang Makin Menguat
Sop Buah Diduga Pemicu, 32 Siswa dan 1 Guru SDN 22 Tegineneng Lampung Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Diduga, SMP negeri 4 Padang cermin pesawaran tarik uang seragam tiap tahun ajaran baru.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23 WIB

FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

TUBABA JADI CONTOH DAERAH LAIN BERKAT INOVASI & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:14 WIB