Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN — Seruntingnews.id | Dugaan pelanggaran di SDN 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ternyata tidak hanya terbatas pada pungutan berkedok iuran komite. Temuan baru memperluas spektrum pelanggaran hingga pada dugaan penjualan aset milik pemerintah daerah.

Fakta-fakta yang terungkap menyebutkan bahwa oknum di sekolah tersebut diduga menjual material bekas bangunan sekolah yang baru saja direnovasi — meliputi seng dan bahan bangunan lainnya — tanpa melalui prosedur pelepasan aset yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua dugaan pelanggaran krusial yang terjadi di sekolah tersebut:

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Pungutan Tidak Resmi Berkedok Iuran Komite. Setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp120.000, yang dipungut secara bertahap dalam dua tahap, masing-masing Rp60.000 per tahap. Praktik ini bertentangan dengan aturan larangan pungutan di satuan pendidikan negeri.

Baca Juga :  Bupati Dendi Ajak Asosiasi Perumahan Percepat Pembangunan Permukiman di Pesawaran

Kedua, Dugaan Penggelapan Aset Daerah. Material bekas bangunan sekolah yang merupakan barang milik pemerintah daerah diduga dijual secara sepihak. Seluruh aset yang dibangun atau dibeli menggunakan anggaran negara adalah milik Pemerintah Daerah; pelepasan, penghapusan, maupun penjualannya wajib melalui prosedur resmi yang ditetapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menanggapi temuan tersebut, tim Inspektorat Kabupaten Pesawaran memberikan tanggapan tegas pada Senin (3/8/2026).

“Itu adalah penggelapan aset! Tindakan ini tidak dibenarkan sama sekali. Secara jelas ini sudah melanggar hukum — penggelapan aset daerah dan aset pemerintah,” ujar salah satu staf tim investigasi Inspektorat Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi.

Pihak Inspektorat menegaskan bahwa material bangunan sekolah negeri yang dibeli dengan anggaran negara sepenuhnya merupakan aset milik daerah, sehingga tidak boleh dijual atau dialihkan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Pesawaran Diduga Aniaya Wartawan (FKW-KP) Pesawaran.

Dengan adanya temuan tambahan ini, pihak yang diduga terlibat terancam sanksi berlapis. Selain pelanggaran terhadap Pasal 31 UUD 1945 serta Permendikbud No. 44 Tahun 2012 terkait larangan pungutan liar, dugaan penjualan aset negara juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi maupun penggelapan dalam jabatan.

Inspektorat telah meminta agar temuan-temuan ini segera dituangkan dalam laporan resmi. Saat ini penyusunan laporan sedang dipercepat, yang akan menggabungkan temuan kasus di SDN 16 Desa Paya bersama kasus di SMPN 4 Padang Cermin, agar pemeriksaan lapangan dan penindakan dapat segera dilakukan.

( Ali )

Berita Terkait

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari
Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam
Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.
Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite, Kepsek SDN 16 Paya Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan Pungli Seragam, Kepsek SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat  
Aroma Pungli di SMPN 4 Padang Cermin Tabrak Undang-Undang, Inspektorat Pesawaran Minta Media Segera Kirim Laporan Resmi
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite, Kepsek SDN 16 Paya Dilaporkan ke Inspektorat

Berita Terbaru

Opini

Ketika Pena Jurnalistik Menjadi Tongkat Pengabdian

Senin, 14 Sep 2026 - 06:27 WIB