Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap, KSKP Bakauheni Ungkap Jejaknya di Jaringan Curanmor Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA,Seruntingnews.id–Polisi menangkap SA, seorang pria (DPO) kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak. Saat ditangkap di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor, berupa dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA (24), warga Jabung, Lampung Timur merupakan pengembangan kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza hitam bernomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari pemeriksaan tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, SA mengakui senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengakui dirinya yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Baca Juga :  Lapas Kalianda Gelar Skrining Active Case Finding Tubercolosis

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. ,” ujar Fransiskus.

Selain mengamankan SA, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor yang terjadi di wilayah hukum setempat

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Beredar video ratusan warga sungkai Lampung Utara geruduk Polsek Natar Selasa (29/7/25),23.30 WIB.

Penyidik kemudian mendalami keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Kepada polisi, SA mengaku telah mencuri sepeda motor sejak 2018, bahkan mengklaim dapat mencuri hingga tiga unit dalam sehari. Selama itu, ia mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik serta pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan, yakni satu pucuk yang ditemukan saat pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni dan satu pucuk saat penangkapan SA di Bekasi, serta enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(***)

Berita Terkait

Cekik Korban hingga Pingsan, Pelaku Pencurian di Rajabasa Regency Dibekuk Tekab 308
Sepak Terjang Spesialis Pencuri Rumah di Natar Berakhir, Ternyata Sudah Beraksi di 6 Lokasi berbeda
BPPRD Lamsel Gelar Rapat Penyusunan Target Proyeksi PAD dan Perubahan Perda Tahun Anggaran 2027
Dipergoki Warga, Balap Liar di Depan GOR Way Handak Dibubarkan Polisi, 8 Motor Diamankan
ASDP Siapkan KMP Portlink III, Perkuat Kesiapan Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
TIGA SANTRI LAMPUNG SELATAN DAPAT HADIAH UMRAH GRATIS DARI BUPATI EGI
Kapolda Lampung Sambangi DPRD, Kejati, dan Kodam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:19 WIB

Cekik Korban hingga Pingsan, Pelaku Pencurian di Rajabasa Regency Dibekuk Tekab 308

Selasa, 3 November 2026 - 20:04 WIB

Sepak Terjang Spesialis Pencuri Rumah di Natar Berakhir, Ternyata Sudah Beraksi di 6 Lokasi berbeda

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Dipergoki Warga, Balap Liar di Depan GOR Way Handak Dibubarkan Polisi, 8 Motor Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:31 WIB

ASDP Siapkan KMP Portlink III, Perkuat Kesiapan Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Green Policing di Batu Perahu Krakatoa, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru