KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada instansi vertikal, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Tentara Nasional Indonesia.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan praktik tersebut rawan konflik kepentingan dan kerap dimanfaatkan sebagai modus “setoran” musiman untuk menjinakkan penegakan hukum di daerah.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian hibah ke instansi vertikal. Kalau dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi terhadap kebijakan daerah, ini melanggar hukum,” ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta.

Sepanjang tahun 2026, KPK mencatat praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal kerap dikaitkan dengan upaya memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan. Padahal, instansi vertikal sudah memiliki alokasi anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak ada urgensi bagi APBD untuk menyuntikkan anggaran tambahan yang justru membebani fiskal daerah yang saat ini sedang tertekan akibat keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

KPK meminta anggaran hibah yang tidak mendesak dialihkan untuk program prioritas rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan beasiswa pendidikan.

“Saya yakin kepala daerah pusing mengelola anggaran agar efektif. Jangan ditambah pengeluaran berisiko pidana,” tambah Setyo.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD akan diperketat. KPK menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati untuk menghentikan praktik gratifikasi terselubung yang berkedok sinergitas antarlembaga. (A)

Berita Terkait

Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan
Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Lolos Fit and Proper Test, Siap Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit  
Dua Anggota DPR RI Jadi Sorotan: Zulkifli Anwar Sebut “Santet”, Willy Aditya Ucap “Bacot Kamu” di Rapat Resmi
Ferdy Sambo Dan 54 Napi Diperiksa Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dicopot  

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:01 WIB

KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:41 WIB

Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Larang Kepala Daerah Beri Hibah APBD ke Instansi Vertikal

Selasa, 13 Okt 2026 - 22:01 WIB

Jakarta

Pejabat BNPB Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:41 WIB