
Serunting News.Id. JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual-beli temuan audit antara Pemerintah Kabupaten Klaten dan Perwakilan BPK Jawa Tengah. Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, diduga menyuap Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, senilai Rp400 juta agar temuan kelebihan bayar sebesar Rp5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kasus ini bermula saat BPK Jawa Tengah melakukan audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium dengan total sekitar Rp5 miliar, yaitu Rp4,16 miliar untuk honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang jam pelaksanaannya tidak sesuai, serta Rp1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan.
“Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,” kata Taufik, Sabtu (17/10/2026).
Menyikapi temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto, menemui pihak BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, Iwan Hery Setiawan, serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penghapusan atau dropping kedua temuan kelebihan pembayaran tersebut.
Pertemuan lanjutan digelar pada Mei 2026, kali ini hanya antara Hamenang dan Luthfi. Di momen inilah dugaan transaksi diatur. Luthfi disebut secara terang meminta dukungan dana sebesar Rp600 juta. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati angka menjadi Rp400 juta.
Ironisnya, meski uang belum diserahkan sepenuhnya, komitmen sudah dilaksanakan. Pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber senilai Rp4,16 miliar sudah dihapus.
“Pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan dropping terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” jelas Taufik.
Perkara ini akhirnya terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative yang diduga berperan dalam aliran dana suap tersebut. (Aa)










