
Serunting News Id,bJAKARTA — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menet
apkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026) malam .
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso .
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep Safrudin .
Satu orang yang berstatus saksi adalah Irjen Pol. Slamet Uliandi .
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur sah atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026 .
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” tegas Asep .
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri .
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep Safrudin .
Saat ini penyidikan masih berjalan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa perangkat telekomunikasi serta alat penyadapan . (D)









