Serunting News.Id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah ini diambil setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui forum ekspose pimpinan KPK pada malam yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perkembangan tersebut kepada awak media pada Rabu sore, 14 Oktober 2026.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Budi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menambahkan, seluruh tersangka selanjutnya akan menjalani proses penahanan oleh penyidik KPK.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah teridentifikasi, yaitu Bima S (adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), Richard (Tenaga Ahli Kepala BNPB), dan Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Sebelumnya, dalam operasi senyap pada Selasa, KPK mengamankan 14 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek terdiri dari pejabat struktural BNPB termasuk Sekretaris Utama dan Pejabat Pembuat Komitmen, tenaga ahli, pegawai, serta pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas.
Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. KPK belum merinci secara resmi konstruksi hukum yang disangkakan maupun identitas lengkap seluruh tersangka. Informasi lebih lanjut dijadwalkan akan disampaikan dalam keterangan resmi berikutnya. ( D )











