Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, Seruntingnews.id – Gelombang kemarahan wali murid meledak. Dugaan pemerasan terselubung berkedok “uang komite” yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 16 Padang Cermin, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, kini resmi masuk tahap investigasi hukum administratif.

Tim Investigasi Seruntingnews.id Biro Pesawaran, setelah melakukan verifikasi mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti otentik, akan secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan kontrol sosial terhadap penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan dasar negeri.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan kesaksian sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya karena takut menjadi korban intimidasi, terungkap sebuah skema pungutan yang sistematis dan terstruktur.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepsek SDN 16 Padang Cermin diduga memerintahkan penarikan dana sebesar Rp120.000 per siswa. Untuk mengelabui aturan dan meredam protes orang tua, pihak sekolah menerapkan strategi pencicilan menjadi dua tahap pembayaran. Namun, esensi dari tindakan ini tetaplah sama: pemaksaan finansial.

Yang lebih memprihatinkan, alokasi dana haram tersebut bukan untuk fasilitas belajar siswa, melainkan untuk menutupi lubang anggaran pembayaran gaji guru honorer sepanjang tahun ajaran 2023 hingga akhir 2025. Tindakan ini merupakan pengakuan implisit bahwa manajemen keuangan sekolah gagal total dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana BOS Kinerja, sehingga memaksa membebani rakyat kecil.

Baca Juga :  Capture The Flag 2025 Sukses Digelar, 3 Tim Keluar Sebagai Juara

 

Tindakan sepihak Kepsek SDN 16 Padang Cermin ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran flagrante terhadap undang-undang negara:

1. Melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Pasal 4 dan Pasal 13 secara eksplisit menyatakan bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana dari masyarakat berbentuk sumbangan sukarela. Segala bentuk paksaan, penentuan nominal, dan tenggat waktu adalah ilegal.

2. Melanggar PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Pasal 11 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah. Meminta orang tua membayar gaji honorer adalah bentuk pelepasan tanggung jawab negara yang dilarang keras.

3. Potensi Pidana Korupsi: Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, setiap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain (dalam hal ini guru honorer tanpa mekanisme transparan) dapat dijerat pasal korupsi.

Juru Bicara Tim Investigasi Seruntingnews.id Pesawaran, dalam keterangannya pada Rabu (29.7.2026), menyatakan sikap tegas,

“Kami tidak lagi berbicara dalam ranah tegur sapa. Bukti-bukti awal, termasuk rekaman percakapan, kwitansi tidak resmi, dan testimoni wali murid, telah kami amankan. Ini adalah kejahatan terhadap akses pendidikan yang adil. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk segera turun tangan, membekukan sementara jabatan Kepsek, dan melakukan audit forensik terhadap aliran dana sekolah. Jika ditemukan unsur gratifikasi atau pemerasan, proses hukum pidana harus ditempuh.”

Baca Juga :  Kepala Desa Diduga Intimidasi Wartawan Usai Berita Dugaan Korupsi Dana Desa

Tim media juga menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap SDN 16 Padang Cermin. Kelambanan Disdikbud dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan pengelolaan sekolah selama ini dinilai telah memberi ruang bagi oknum-oknum nakal untuk bermain curang.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 16 Padang Cermin menemui jalan buntu. Pihak sekolah memilih untuk berdiam diri dan menolak memberikan klarifikasi terkait tuduhan serius tersebut. Sikap apatis ini semakin menguatkan indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan.

Wali murid dihimbau untuk tidak takut melapor. Seruntingnews.id menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan siap mendampingi korban dalam proses hukum. Jangan biarkan masa depan anak-anak didik digadaikan oleh oknum yang tidak bermoral.

 

(Tim)

Berita Terkait

FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER
Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .
Tim Media Seruntingnews.id Bakal Laporkan SMPN 4 Way Urang ke Inspektorat dan Disdik Pesawaran
Kepala sekolah bungkam ketua komite bernyanyi untuk pembayaran uang Seragam di SMPN 4 Way Urang Makin Menguat
Sop Buah Diduga Pemicu, 32 Siswa dan 1 Guru SDN 22 Tegineneng Lampung Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Diduga, SMP negeri 4 Padang cermin pesawaran tarik uang seragam tiap tahun ajaran baru.
Disdik Pesawaran Diminta Segera Tindak Dugaan Pemaksaan Pengadaan Seragam di SMPN 4 Way Urang
Wali Murid Resmi Laporkan Dugaan Pungutan Dana Honor Guru di SDN 16 Desa Paya, Disdik Pesawaran Didesak Bertindak Tegas

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Pungli, Siap Dilaporkan ke Inspektorat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23 WIB

FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Ada Apa dengan Korwilcam Padang Cermin dan Disdikbud Pesawaran? .

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:49 WIB

Tim Media Seruntingnews.id Bakal Laporkan SMPN 4 Way Urang ke Inspektorat dan Disdik Pesawaran

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kepala sekolah bungkam ketua komite bernyanyi untuk pembayaran uang Seragam di SMPN 4 Way Urang Makin Menguat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Kisah Inspiratif Abdul Latif Pengusaha Batu Fosil Dari Lampung Selatan 

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:43 WIB