PESAWARAN – Perwakilan Seruntingnews.id secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Selasa (11/8/2026). Laporan terkait dugaan pungutan liar berkedok uang komite yang dipungut dari siswa baru. Selasa,11/8/2026.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihak sekolah memungut dana sebesar Rp120 ribu per siswa dengan alasan biaya pembayaran guru honorer. Pungutan tersebut dianjurkan dibayar dua tahap, masing-masing Rp60 ribu per semester.
Sebelum berita diturunkan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah untuk kesetaraan informasi. Namun hingga kini, Kepala Sekolah dan jajarannya bungkam serta tidak memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pelanggaran ini.
Berkas laporan lengkap beserta bukti pendukung telah diterima resmi oleh Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Pihak inspektorat menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini.
“Kami akan segera proses dan tangani laporan tersebut dalam waktu dekat,” ujar petugas Inspektorat saat menerima berkas laporan.
Ditinjau dari kelengkapan bukti yang diserahkan, pihak Inspektorat menilai praktik ini jelas melanggar regulasi nasional tentang larangan pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan.
“Bukti sudah cukup kuat dan memenuhi unsur pelanggaran, akan segera kami periksa dan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Ali)
Penulis : Ali
Editor : Aan










