Pesawaran Seruntingnews id. Sorotan tajam kini tertuju pada Korwilcam (Koordinator Wilayah Kecamatan) Pendidikan Kecamatan Padang Cermin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran.
Berdasarkan laporan resmi yang dirilis oleh media Seruntingnews.id, mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran komite di UPTD SDN 16 Padang Cermin.
Praktik penggalangan dana yang dinilai memberatkan wali murid ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dari pihak Korwilcam maupun Disdikbud setempat.
Alasan Gaji Honorer dan Nominal yang DitentukanBerdasarkan investigasi media Seruntingnews.id, pihak sekolah SDN 16 Padang Cermin diduga menarik uang komite dengan dalih untuk membiayai pembayaran honor guru non-ASN (honorer).
Kejanggalan mulai terlihat karena pungutan tersebut tidak bersifat sukarela, melainkan telah ditentukan nominalnya oleh pihak sekolah.
Setiap siswa diwajibkan membayar uang sebesar Rp120.000.
Guna menyiasati beban wali murid, pembayaran tersebut diatur untuk diangsur sebanyak dua kali pembayaran.
Menabrak Aturan Kemendikbudristek?Tindakan yang terjadi di SDN 16 Padang Cermin ini dinilai bertentangan dengan regulasi menteri terkait pungutan di sekolah negeri.
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan secara lapor bahwa:
Sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang keras melakukan pungutan yang besaran dan waktunya ditentukan.
Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
Menetapkan nominal Rp120.000 dengan skema dua kali pembayaran jelas masuk dalam kategori pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Desakan untuk Korwilcam dan Disdikbud PesawaranHingga berita ini diturunkan, masyarakat dan wali murid mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas.
Publik mempertanyakan peran Korwilcam Kecamatan Padang Cermin yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan di tingkat kecamatan.
Wali murid berharap Disdikbud Kabupaten Pesawaran segera turun ke lapangan untuk melakukan audit, memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, serta memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mewujudkan pendidikan dasar yang gratis, berkualitas, dan bebas dari praktik pungutan liar.











