Dugaan Penjualan LKS di MTs Hasanuddin Kaliguha, Kepala Sekolah Membantah dan Disdikbud Pesawaran Tegaskan larangan 

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews id. Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Hasanuddin, Kaliguha, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pihak sekolah disinyalir menjual buku LKS seharga Rp10.000 per buku dan mewajibkan siswa membeli paket berisi 10 buku dengan total biaya mencapai Rp100.000.

Namun, dugaan kewajiban tersebut dibantah keras oleh pihak kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media Seruntingnews.id, Kepala MTs Hasanuddin Kaliguha, Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah, memberikan klarifikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa pihak madrasah sama sekali tidak mewajibkan para siswa untuk membeli buku paket LKS tersebut.

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022

“Intinya buku LKS itu tidak diwajibkan untuk pembeliannya, untuk murid yang mau saja,” ungkap Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Di tempat terpisah, tim media Seruntingnews.id melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Senin 20 juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdikbud Pesawaran, Bapak Roji, secara tegas menyatakan bahwa dinas tidak membenarkan adanya praktik komersialisasi atau penjualan buku LKS di lingkungan satuan pendidikan formal.

Menurut Bapak Roji, larangan penjualan LKS ini mengacu pada regulasi ketat yang berlaku di dunia pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a), yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun LKS di satuan pendidikan

Baca Juga :  Orang Tua Siswa SDN 2 Padang Cermin Protes Anak Dikeluarkan Saat Ujian TKA

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf a), yang melarang komite sekolah melakukan penjualan bahan ajar atau LKS kepada siswa

Meskipun secara struktural madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Disdikbud Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh elemen pendidikan di wilayah Pesawaran untuk tetap mematuhi komitmen bersama dalam menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi materi ajar yang dapat membebani wali murid.(*)

Berita Terkait

Diduga Tarik Pungutan Seragam hingga Jutaan Rupiah Kepala SMPN 4 Padang Cermin Bungkam
ABAIKAN SURAT EDARAN DISDIK, SMPN 4 PADANG CERMIN NEKAT PUNGUT BIAYA SERAGAM SEKOLAH
Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun
Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas
Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.
Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah
Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dugaan Penjualan LKS di MTs Hasanuddin Kaliguha, Kepala Sekolah Membantah dan Disdikbud Pesawaran Tegaskan larangan 

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:23 WIB

Diduga Tarik Pungutan Seragam hingga Jutaan Rupiah Kepala SMPN 4 Padang Cermin Bungkam

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

ABAIKAN SURAT EDARAN DISDIK, SMPN 4 PADANG CERMIN NEKAT PUNGUT BIAYA SERAGAM SEKOLAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:23 WIB

Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Dandim 0421/LS Menghadiri HUT Ke-6 D’sas Cafe n Resto

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:33 WIB