ABAIKAN SURAT EDARAN DISDIK, SMPN 4 PADANG CERMIN NEKAT PUNGUT BIAYA SERAGAM SEKOLAH

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews id. Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Padang Cermin, yang berlokasi di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga kuat sengaja mengabaikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan terkait larangan pungutan biaya seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Sekolah justru memaksa wali murid membayar dengan nominal yang terbilang tinggi.

Berdasarkan keluhan yang diterima awak media Seruntingnews.id, pihak sekolah melalui Komite Sekolah mewajibkan pembayaran uang seragam kepada seluruh siswa baru tanpa memberikan pilihan lain.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal yang dipungut pun cukup besar, yaitu Rp 1.250.000 untuk siswa putra dan Rp 1.350.000 untuk siswa putri.

Baca Juga :  Aliansi LSM Lampung garuduk Kejagung dan KPK, Tuntut Penyidikan PT SGC dan Anggota DPR

Dengan jumlah : 230 siswa didik baru.

Dugaan praktik pungutan liar ini semakin diperkuat dengan bukti fisik yang diserahkan wali murid, berupa lembar kwitansi resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Sekolah serta catatan rincian pembayaran.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Sekolah yang menjabat saat ini, Nawawi, membenarkan adanya penarikan uang tersebut.

“Benar, di SMP Negeri 4 ini ada pungutan uang seragam sekolah dengan jumlah yang tertera di kwitansi yang saya tanda tangani,” ungkap Nawawi singkat saat dikonfirmasi Seruntingnews.id, Selasa (21/7/2026).

Padahal, langkah ini jelas melanggar aturan resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang secara tegas melarang sekolah negeri mengoordinir maupun mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Seragam seharusnya dibebaskan dan dibeli secara mandiri oleh wali murid sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 4 Padang Cermin belum memberikan klarifikasi terkait alasan pengabaian surat edaran tersebut maupun pengalokasian dana yang telah terkumpul.

Para wali murid meminta Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera turun tangan, memeriksa fakta di lapangan, dan menindak tegas oknum yang melanggar aturan. (*)

Berita Terkait

Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan
Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun
Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas
Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.
Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah
Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum
Khidmat, Bupati Hj. Nanda Indira Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 
Kabar Duka: Camat Kedondong Irwan Rosa Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:32 WIB

ABAIKAN SURAT EDARAN DISDIK, SMPN 4 PADANG CERMIN NEKAT PUNGUT BIAYA SERAGAM SEKOLAH

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:23 WIB

Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Senin, 29 Juni 2026 - 17:47 WIB

Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:34 WIB

Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.

Berita Terbaru