Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN, Seruntingnews.id – Temuan dugaan pelanggaran pungutan di luar ketentuan resmi yang dilakukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Padang Cermin, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang. Laporan diserahkan langsung oleh tim media Seruntingnews.id ke Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan Padang Cermin dan Dinas Pendidikan serta Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Rabu (15/7/2026).

Langkah ini diambil setelah tim redaksi menerima puluhan aduan dari wali murid, lalu melakukan verifikasi fakta dan investigasi mendalam selama beberapa waktu.

Berdasarkan bukti yang dihimpun, praktik pungutan ini diduga berlangsung sejak tahun ajaran 2024 hingga semester pertama tahun ajaran 2025.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil verifikasi, setiap wali murid diwajibkan membayar uang komite sekolah sebesar Rp120.000 dengan alasan untuk pembiayaan guru honorer. Selain itu, terungkap pula dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp30.000 dari setiap siswa penerima manfaat pada setiap tahap pencairan bantuan.

Baca Juga :  Dana BUMDes Sukaraja Menguap? Proyek Puyuh dan Jagung Jadi Sorotan, Warga Tuntut Transparansi  

Pungutan dengan nominal yang ditetapkan secara wajib ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, terlebih sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan negeri yang secara aturan tegas dilarang melakukan pungutan wajib.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, satuan pendidikan dasar negeri dilarang memungut biaya apa pun kepada wali murid; sumbangan jika ada harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

Khusus pemotongan dana PIP, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 serta pernyataan resmi Kemendikdasmen menegaskan: dana bantuan ini adalah hak mutlak siswa, wajib diterima utuh sepeser pun tidak boleh dipotong untuk keperluan sekolah atau alasan lain. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana .

Guna memperkuat laporan, tim Seruntingnews.id melampirkan bukti otentik berupa lembar kuitansi pembayaran uang komite yang ditandatangani langsung oleh oknum guru di sekolah tersebut. Dokumen ini diserahkan utuh sebagai pendukung agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti secara objeberlak

Baca Juga :  Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Lewat Pengajian Maulid Nabi

Pihak Korwilcam Pendidikan Padang Cermin dan perwakilan Disdikbud Kabupaten Pesawaran saat menerima laporan menyatakan sangat mengapresiasi peran kontrol sosial yang dijalankan media. Kedua instansi berkomitmen memeriksa laporan ini secara teliti, transparan, dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Seruntingnews.id menegaskan, laporan ini disampaikan demi kepentingan umum dan menjamin hak pendidikan yang adil bagi seluruh warga. Diharapkan ada langkah tegas yang memberikan efek jera, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan di Desa Paya dan seluruh wilayah Pesawaran bersih dari praktik pungutan yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 16 Padang Cermin belum bersedia memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait temuan bukti kuitansi tersebut, serta rencana pemeriksaan lanjutan dari pihak dinas (Tim)

Berita Terkait

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun
Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas
Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.
Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah
Hampir Setahun Laporan Dugaan Penyimpangan Desa Durian, SMSI Pesawaran Minta Kepastian Hukum
Khidmat, Bupati Hj. Nanda Indira Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 
Kabar Duka: Camat Kedondong Irwan Rosa Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
TIDAR LAMPUNG BERBAGI DAN SERAP ASPIRASI WARGA DI PULAU PAHAWANG

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:23 WIB

Bukti Kuitansi Kuat, Dugaan Pungutan dan Potong PIP di SDN 16 Padang Cermin Resmi Dilaporkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:52 WIB

Kepsek SDN 16 Padang Cermin Diduga Tutup Mata Terkait Pungli Selama Tiga Tahun

Senin, 29 Juni 2026 - 17:47 WIB

Bantah Pungli, Bukti Kuitansi Pembayaran di SDN 16 Padang Cermin Justru Beredar luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:34 WIB

Kunjungan hari kedua Jokowi di Lampung Sambangi Pesawaran untuk Sapa Warga dan Tinjau UMKM.

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kepung Kantor BPN, Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Tuntut Sertifikasi 329 Hektare Tanah

Berita Terbaru