Pesawaran
Serunting News.Id – Dugaan praktik pengumpulan dana dari orang tua atau wali murid untuk membayar honor tenaga pendidik non-ASN di SD Negeri 16 Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat, sejumlah wali murid akhirnya mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran melalui Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam).
Surat pengaduan tersebut meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pengumpulan dana yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026. Dana itu diduga dihimpun melalui Komite Sekolah dengan alasan untuk membayar honor guru non-ASN yang bertugas di SD Negeri 16 Desa Paya.
Langkah para wali murid melapor secara resmi menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai keluhan biasa, melainkan telah berkembang menjadi dugaan pelanggaran tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Dalam laporan yang disampaikan, para wali murid meminta agar pemeriksaan tidak berhenti sebatas klarifikasi administrasi. Mereka berharap tim pemeriksa menelusuri seluruh rangkaian kebijakan, mulai dari siapa yang menggagas pengumpulan dana, dasar hukum yang digunakan, mekanisme penarikan dana kepada wali murid, nominal yang dihimpun, penggunaan dana, hingga pihak-pihak yang mengetahui maupun bertanggung jawab terhadap kebijakan tersebut.
Menurut para pelapor, transparansi menjadi persoalan utama yang selama ini dipertanyakan. Mereka menginginkan seluruh proses dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat bukan untuk menciptakan konflik di lingkungan sekolah, melainkan demi memperoleh kepastian hukum serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang benar, silakan diproses sesuai aturan. Kalau ternyata tidak benar, juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik,” ujarnya.
Kepala Sekolah Turut Disebut dalam Pengaduan
Dalam surat pengaduan yang telah diterima Korwilcam, nama Kepala SD Negeri 16 Desa Paya, Atri, turut disebut sebagai pihak yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan. Para wali murid menduga kebijakan pengumpulan dana tersebut berlangsung dengan sepengetahuan pihak sekolah.
Karena itu, mereka meminta Dinas Pendidikan memanggil seluruh pihak yang berkaitan, termasuk kepala sekolah, pengurus komite, bendahara sekolah, guru non-ASN, serta pihak lain yang mengetahui proses pengumpulan maupun penggunaan dana tersebut.
Tidak hanya meminta pemeriksaan, sebagian wali murid juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sekolah apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut mereka, pergantian kepemimpinan dapat menjadi salah satu langkah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.
“Kalau memang nanti terbukti melanggar aturan, kami berharap ada tindakan tegas. Jangan hanya pembinaan, tetapi ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata salah seorang wali murid.
Diduga Bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penghimpunan dana dari orang tua peserta didik.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memang memberikan ruang bagi Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2).
Namun, Pasal 10 ayat (3) menegaskan bahwa penggalangan dana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip gotong royong, sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak mengikat.
Lebih jauh lagi, Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, ataupun memiliki batas waktu pembayaran.
Artinya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kewajiban pembayaran dengan jumlah tertentu yang harus dipenuhi seluruh wali murid, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain Permendikbud, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa membebani masyarakat di luar ketentuan hukum.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola pendidikan yang baik juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010.
Dinas Pendidikan Diharapkan Bertindak Cepat
Dengan telah diterimanya laporan tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Para wali murid berharap instansi tersebut segera membentuk tim pemeriksa independen guna melakukan klarifikasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, serta audit terhadap alur penghimpunan dan penggunaan dana.
Masyarakat menilai langkah cepat Dinas Pendidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap Dinas Pendidikan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Para wali murid menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Mereka berharap laporan masyarakat tidak berhenti sebatas penerimaan surat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran maupun pihak SD Negeri 16 Desa Paya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.(Ali)
Penulis : Ali
Editor : Sam











