Pesawaran ,Serunting news.Id– Dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang dinilai bertentangan dengan ketentuan9 peraturan perundang-undangan mencuat di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Sejumlah wali murid mengaku merasa terbebani karena diwajibkan menebus paket seragam yang disediakan melalui sekolah dengan nilai mencapai Rp1.130.000 untuk siswa laki-laki dan Rp1.350.000 untuk siswa perempuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik baru yang mengikuti pengadaan seragam tersebut mencapai sekitar 230 siswa. Dengan nilai paket yang cukup besar, total perputaran dana dari pengadaan seragam tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena dalam pertemuan bersama pihak sekolah dan komite, mereka memperoleh kesan bahwa seragam harus dibeli melalui sekolah. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan tekanan psikologis bagi orang tua, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kalau tidak membeli dari sekolah, kami khawatir anak kami nanti diperlakukan berbeda. Karena penyampaiannya seolah-olah memang harus membeli di sekolah,” ujar salah seorang wali murid
Apabila benar terjadi kewajiban atau pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam Pasal 12 ayat (1) ditegaskan bahwa:
“Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.”
Selanjutnya, Pasal 13 mengatur:
“Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.”
Ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan sendiri tempat membeli seragam sekolah selama memenuhi model dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sekolah tidak dibenarkan mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah ataupun penyedia tertentu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (22/07/2026) media ini telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran mengenai legalitas pengadaan seragam yang dilakukan oleh SMP Negeri 4 Way Urang.
Salah seorang staf Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa apabila sekolah mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam melalui sekolah, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Itu sudah menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan,” ujar salah seorang staf Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran saat dikonfirmasi.
Meski demikian, staf tersebut menyatakan masih akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang terkait guna menentukan langkah tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan masyarakat.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komite SMP Negeri 4 Way Urang, Nawawi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini. Pihak sekolah juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan seragam tersebut maupun dasar kebijakan yang diterapkan.
Media ini sebelumnya telah menerima salinan dokumen berupa kwitansi pembayaran serta daftar nama peserta didik yang tercatat telah melunasi maupun masih mencicil pembayaran paket seragam. Dokumen tersebut menjadi dasar awal bagi media untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan adanya pembebanan kepada orang tua dalam pengadaan seragam sekolah.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran segera melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 maupun aturan lain yang berlaku, pihak sekolah diminta untuk diberikan pembinaan atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











