Pesawaran Seruntingnews id. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite untuk pengadaan seragam di SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, memasuki babak baru. Kamis 30/7/26.
Polemik ini kian memanas setelah ditemukan bukti-bukti fisik yang menguatkan adanya kewajiban pembayaran yang mengikat bagi seluruh siswa baru.
Dugaan penarikan dana sebesar Rp1.250.000 untuk siswa putra dan Rp1.350.000 untuk siswa putri kini bukan sekadar rumor.
Sejumlah wali murid mulai berani membuka suara dengan menunjukkan bukti otentik yang mereka terima dari pihak sekolah atau komite.
Bukti Kuitansi dan Buku Absen Jadi Kunci Berdasarkan investigasi di lapangan, praktik penarikan uang ini diperkuat dengan adanya lembaran kuitansi pembayaran resmi yang diserahkan kepada wali murid setelah menyetorkan uang.
Kuitansi tersebut secara jelas mencantumkan nominal uang jutaan rupiah dengan peruntukan
Tidak hanya kuitansi, alur penagihan ini juga dicatat secara sistematis menggunakan buku absen per siswa.
Buku presensi khusus tersebut digunakan oleh oknum pengurus untuk mendata secara rinci siapa saja siswa yang sudah membayar, mencicil, atau belum melunasi biaya seragam.
Adanya buku absen ini mengindikasikan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan mengikat, bertentangan dengan prinsip sumbangan sukarela.
Komite Mengaku, Kepala Sekolah Tetap Bungkam Ketua Komite SMPN 4 Way Urang sebelumnya telah membenarkan adanya penarikan dana seragam tersebut.

Namun, keberadaan bukti kuitansi dan buku catatan absen ini semakin memojokkan pihak manajemen sekolah yang terkesan mengorganisir pungutan secara rapi.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMPN 4 Way Urang tetap memilih bungkam seribu bahasa.
Sikap tertutup kepala sekolah ini memicu kecurigaan publik bahwa pihak sekolah sengaja berlindung di balik nama komite untuk melegalkan pungutan seragam yang nilainya memberatkan wali murid.
Nabrak Aturan KemendikbudristekMerujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, sekolah negeri dilarang keras mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah atau komite.
Terlebih lagi, penggunaan instrumen kuitansi tetap dan buku absen penagihan dinilai telah memenuhi unsur pungutan liar karena tidak bersifat sukarela.
Wali murid berharap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Dinas Pendidikan Kabupaten setempat segera turun ke SMPN 4 Way Urang untuk mengamankan barang bukti berupa buku absen dan kuitansi tersebut sebelum dimusnahkan.(Ali)











