BUPATI PESIBAR AJUKAN PERUBAHAN ATURAN PILIHAN PERATIN, SESUAIKAN DENGAN UU TERBARU  

- Jurnalis

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT — Seruntingnews.id — Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan bersama Wakil Bupati Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (18/09/2026), yang membahas pembacaan SK perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD, serta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan perwakilan TP-PKK serta Dharma Wanita Persatuan.

Baca Juga :  Peratin Se Kecamatan Karya Penggawa Dan Peratin Se Kecamatan Bangkunat Ber audensi Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat 

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan satu Ranperda usul Kepala Daerah, yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pesisir Barat memiliki kekhasan adat dengan penyebutan “pekon” untuk desa dan “peratin” untuk kepala desa. Seiring dengan perubahan regulasi nasional, yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP No. 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, tata kelola pekon perlu disesuaikan — termasuk masa jabatan peratin yang kini ditetapkan 8 tahun dengan maksimal dua periode, serta perubahan syarat calon, pemilihan antarwaktu, dan mekanisme jika hanya satu calon.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Ekonomi, Pemkab Pesisir Barat Gelar Pelatihan Wirausaha Pemula

“Berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Perda lama berpotensi tidak selaras secara yuridis jika tidak segera disesuaikan,” demikian tertuang dalam nota penjelasan.

Pembentukan Ranperda ini bertujuan menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel bagi penyelenggaraan pemilihan peratin — baik serentak maupun antarwaktu — yang tetap menghormati karakteristik adat dan budaya masyarakat Pesisir Barat. ( Jones )

Berita Terkait

Irawan Topani, S.H., M.Kn., Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung
Bupati Pesisir Barat Ingatkan Calon Peratin: Siap Menang, Siap Menerima Hasil dengan Lapang Dada
PEMKAB PESISIR BARAT MATANGKAN PERSIAPAN PENILAIAN OMBUDSMAN DAN TINDAK LANJUT EVALUASI PELAYANAN PUBLIK
Kapolres Pesisir Barat Sambut Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati di Mapolres Perkuat Hubungan dan Sinergitas
Perkuat Sinergi, Pemkab Pesisir Barat & Polres Sepakat Selesaikan Konflik Agraria Secara Terpadu dan Berkeadilan
Perkuat Pencegahan Karhutla, Pemkab Pesisir Barat Audiensi dan Sinergi dengan Tim Mabes TNI & Seskoad
Hasnal Arif, Sosok Pengabdi Pekon Gunung Kemala Induk Maju Calon Peratin
Pesisir Barat Matangkan Persiapan Penilaian RBI/Desa Tapis di Pekon Seray

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Irawan Topani, S.H., M.Kn., Hadiri Pisah Sambut Kapolda Lampung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Bupati Pesisir Barat Ingatkan Calon Peratin: Siap Menang, Siap Menerima Hasil dengan Lapang Dada

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:06 WIB

PEMKAB PESISIR BARAT MATANGKAN PERSIAPAN PENILAIAN OMBUDSMAN DAN TINDAK LANJUT EVALUASI PELAYANAN PUBLIK

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Kapolres Pesisir Barat Sambut Kunjungan Bupati dan Wakil Bupati di Mapolres Perkuat Hubungan dan Sinergitas

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59 WIB

BUPATI PESIBAR AJUKAN PERUBAHAN ATURAN PILIHAN PERATIN, SESUAIKAN DENGAN UU TERBARU  

Berita Terbaru