DPR Siapkan Skema Baru Pilpres 2029 Usai Presidential Threshold Dihapus MK

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serunting news. Id. , JAKARTA — Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dipastikan tidak lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, DPR RI menegaskan akan tetap menyusun mekanisme baru guna membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terlalu banyak maupun hanya menghadirkan calon tunggal.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan saat ini DPR tengah merancang skema pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Namun ada catatan agar pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering supaya pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tunggal dan juga tidak terlalu banyak,” kata Doli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Doli, sejumlah pihak masih membahas bentuk rekayasa konstitusional yang tepat agar jumlah pasangan calon tetap proporsional dalam kontestasi Pilpres.
Ia menilai, tanpa pengaturan tertentu, jumlah calon yang terlalu banyak dapat membuat proses pemilu menjadi tidak efektif.

“Jangan sampai pemilu kita seperti kongres organisasi yang calonnya sangat banyak sehingga justru membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait syarat ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Bulan Ramadhan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Dengan putusan itu, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (D)

Berita Terkait

SILMY KARIM TERIMA JATAH RP 100 JUTA/MINGGU: KPK BONGKAR KORUPSI IMIGRASI RATUSAN MILIAR
GELEMBUNGAN RAKSASA: MOTOR LISTRIK BGN DIMARK‑UP RP 1,03 TRILIUN, VENDOR TAK PUNYA BENGKEL
ANGGARAN SUKA‑SUKA: BGN TUTUPI SEMUA DARI DPR, SONY MALAH TERJEBAK
SILMY KARIM DAN 7 PEJABAT IMIGRASI DITAHAN KPK, DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN URUSAN KITAS-KITAP
KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
“Menuju Double Digits!” Pidato Ekonomi Presiden Prabowo Subianto di DPR Disambut Positif LSM PRO RAKYAT, Kepala Daerah Diminta Bergerak Cepat Tekan Pengangguran dan Kemiskinan
Trafik Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Ramai, Ferry Kini Jadi Moda Utama Pilihan Masyarakat*

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

DPR Siapkan Skema Baru Pilpres 2029 Usai Presidential Threshold Dihapus MK

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:36 WIB

SILMY KARIM TERIMA JATAH RP 100 JUTA/MINGGU: KPK BONGKAR KORUPSI IMIGRASI RATUSAN MILIAR

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

GELEMBUNGAN RAKSASA: MOTOR LISTRIK BGN DIMARK‑UP RP 1,03 TRILIUN, VENDOR TAK PUNYA BENGKEL

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WIB

SILMY KARIM DAN 7 PEJABAT IMIGRASI DITAHAN KPK, DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN URUSAN KITAS-KITAP

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:15 WIB

KPK OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Diamankan

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WIB