Serunting news. Id. , JAKARTA — Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 dipastikan tidak lagi menggunakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, DPR RI menegaskan akan tetap menyusun mekanisme baru guna membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak terlalu banyak maupun hanya menghadirkan calon tunggal.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan saat ini DPR tengah merancang skema pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Namun ada catatan agar pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering supaya pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak tunggal dan juga tidak terlalu banyak,” kata Doli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Doli, sejumlah pihak masih membahas bentuk rekayasa konstitusional yang tepat agar jumlah pasangan calon tetap proporsional dalam kontestasi Pilpres.
Ia menilai, tanpa pengaturan tertentu, jumlah calon yang terlalu banyak dapat membuat proses pemilu menjadi tidak efektif.
“Jangan sampai pemilu kita seperti kongres organisasi yang calonnya sangat banyak sehingga justru membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2024 terkait syarat ambang batas pencalonan presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Dengan putusan itu, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. (D)











