SILMY KARIM DAN 7 PEJABAT IMIGRASI DITAHAN KPK, DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN URUSAN KITAS-KITAP

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUNTING NEWS ,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan keimigrasian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan selama dua hari, yakni 2–3 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta maupun perantara jasa pengurusan dokumen.

Silmy Karim disebut menyerahkan diri secara sukarela ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan bersama pihak lainnya.

Selain Silmy Karim, sejumlah nama yang turut diumumkan KPK di antaranya:

• Saffar Muhammad Godam — mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi
• Jaya Saputra — Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat
• Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Baca Juga :  Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

Sementara empat pejabat lainnya disebut memiliki keterlibatan langsung dalam alur pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian.

Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor (*) pelayanan keimigrasian yang selama ini berhubungan langsung dengan proses administrasi warga negara asing di Indonesia. (D)

Editor : Sam

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Bongkar Dugaan Mafia Audit BPK RI di Daerah, Minta Periksa BPK RI Lampung Pasca OTT Muara Enim
KPK Tangkap Ketua Pemeriksa BPK Sumsel Terkait Suap Muara Enim
OTT LANJUTAN KPK: 5 ASN BPK DITANGKAP TERKAIT SUAP PEMKAB MUARA ENIM
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
SIDANG VONIS HARI INI: 4 PRAJURIT TNI TERDAKWA PENYIRAMAN AIR KERAS ANDRIE YUNUS
Sesuai Harga Dunia: Pertamina Naikkan Harga Dua Jenis BBM Non-Subsidi
Stimulus Libur Sekolah 2026, ASDP Berikan Diskon Tarif Jasa Pelabuhan hingga 100%
DPR Siapkan Skema Baru Pilpres 2029 Usai Presidential Threshold Dihapus MK

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:02 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Bongkar Dugaan Mafia Audit BPK RI di Daerah, Minta Periksa BPK RI Lampung Pasca OTT Muara Enim

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:31 WIB

KPK Tangkap Ketua Pemeriksa BPK Sumsel Terkait Suap Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:34 WIB

SIDANG VONIS HARI INI: 4 PRAJURIT TNI TERDAKWA PENYIRAMAN AIR KERAS ANDRIE YUNUS

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:45 WIB

Sesuai Harga Dunia: Pertamina Naikkan Harga Dua Jenis BBM Non-Subsidi

Berita Terbaru