SERUNTING NEWS ,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan keimigrasian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan selama dua hari, yakni 2–3 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta maupun perantara jasa pengurusan dokumen.
Silmy Karim disebut menyerahkan diri secara sukarela ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan bersama pihak lainnya.
Selain Silmy Karim, sejumlah nama yang turut diumumkan KPK di antaranya:
• Saffar Muhammad Godam — mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi
• Jaya Saputra — Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat
• Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Sementara empat pejabat lainnya disebut memiliki keterlibatan langsung dalam alur pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian.
Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor (*) pelayanan keimigrasian yang selama ini berhubungan langsung dengan proses administrasi warga negara asing di Indonesia. (D)
Editor : Sam











