SILMY KARIM DAN 7 PEJABAT IMIGRASI DITAHAN KPK, DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN URUSAN KITAS-KITAP

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERUNTING NEWS ,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan keimigrasian sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan selama dua hari, yakni 2–3 Juni 2026, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka diduga melakukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.

“Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta maupun perantara jasa pengurusan dokumen.

Silmy Karim disebut menyerahkan diri secara sukarela ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan bersama pihak lainnya.

Selain Silmy Karim, sejumlah nama yang turut diumumkan KPK di antaranya:

• Saffar Muhammad Godam — mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi
• Jaya Saputra — Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat
• Ronald Arman Abdullah — Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Sementara empat pejabat lainnya disebut memiliki keterlibatan langsung dalam alur pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian.

Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di sektor (*) pelayanan keimigrasian yang selama ini berhubungan langsung dengan proses administrasi warga negara asing di Indonesia. (D)

Editor : Sam

Berita Terkait

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA
KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring
Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi
PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas
LSM PRO RAKYAT Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera: “Usut Tuntas, Bongkar Semua Aktor dan TPPU!”
ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:26 WIB

ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:49 WIB

KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB