SERUNTING News .Id – Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sore ini, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN: Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung . Ketiganya disangkakan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli izin titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun 2025–2026 .
– Dini hari hingga pagi: Penyidik Kejagung menjemput ketiga mantan pimpinan di kediaman masing-masing dan menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat .
– Siang: Diperiksa intensif di Gedung Jampidsus Kejagung .
– 17.12 WIB: Dadan keluar dengan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, tangan terborgol, dibawa ke mobil tahanan tanpa bicara pada wartawan . Sony dan Lodewyk menyusul dengan perlakuan yang sama .
– Sehari sebelumnya (Selasa, 2/6): Presiden Prabowo mencopot ketiganya dari jabatan dan melantik kepemimpinan baru BGN.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya diduga mengatur permainan penetapan mitra SPPG, mark‑up pengadaan barang, hingga jual beli hak titik lokasi dapur demi keuntungan pribadi dan pihak tertentu, merugikan keuangan negara dan mutu gizi siswa”.
Penyidikan berdasar surat perintah 29 Mei 2026 dengan cukup alat bukti sah . Menpan RB dan Sekretariat Negara menegaskan pemerintah mendukung proses hukum tuntas tanpa pandang bulu . (D)
Editor : Sam











