Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Serunting News. Id – Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah sukses mempertahankan disertasinya yang menawarkan konsep Illicit Enrichment atau pengayaan tidak sah sebagai instrumen baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu alternatif pembaruan kebijakan hukum pidana untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.

Perempuan kelahiran Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung itu menyelesaikan studi doktoralnya melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila yang digelar di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Unila, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia mengusulkan agar tindak pidana pengayaan tidak sah diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang melengkapi perangkat pemberantasan korupsi yang telah ada.

Penelitian yang dilakukannya mengkaji perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam berbagai instrumen hukum internasional, efektivitas pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai kelemahan regulasi yang masih dihadapi Indonesia dalam menindak peningkatan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Baca Juga :  Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Tak hanya menguraikan urgensi kriminalisasi “pengayaan tidak sah” dari aspek normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, disertasi tersebut juga menawarkan rumusan delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, penguatan sistem perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sidang promosi doktor dipimpin Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., dan Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Tim penguji terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dengan didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.

Usai sidang, Dr. M. Fakih menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang sekaligus menjadi awal kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan ilmu hukum.

“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Fakih.

Baca Juga :  *Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan teori dengan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.

Hal senada disampaikan Promotor Prof. Dr. Maroni. Ia berharap keberhasilan meraih gelar doktor menjadi awal pengabdian akademik yang lebih besar, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.

Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan kapasitas akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang.

Melalui penelitian tersebut, Emilia berharap konsep Illicit Enrichment tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Penulis : DP

Editor : Azam

Berita Terkait

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  
Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli
Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang
Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Lampung Terancam Krisis BBM Bersubsidi: Biosolar Habis 24 November, Pertalite 18 Desember  

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Proyek Puluhan Miliar Tapi Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT menegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Berita Terbaru