Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Serunting News. Id – Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) setelah sukses mempertahankan disertasinya yang menawarkan konsep Illicit Enrichment atau pengayaan tidak sah sebagai instrumen baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gagasan tersebut dinilai menjadi salah satu alternatif pembaruan kebijakan hukum pidana untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.

Perempuan kelahiran Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung itu menyelesaikan studi doktoralnya melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila yang digelar di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Unila, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia mengusulkan agar tindak pidana pengayaan tidak sah diakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang melengkapi perangkat pemberantasan korupsi yang telah ada.

Penelitian yang dilakukannya mengkaji perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam berbagai instrumen hukum internasional, efektivitas pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai kelemahan regulasi yang masih dihadapi Indonesia dalam menindak peningkatan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Tak hanya menguraikan urgensi kriminalisasi “pengayaan tidak sah” dari aspek normatif, yuridis, filosofis, dan sosiologis, disertasi tersebut juga menawarkan rumusan delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, penguatan sistem perampasan aset, harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Sidang promosi doktor dipimpin Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., dan Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Tim penguji terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor dengan didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.

Usai sidang, Dr. M. Fakih menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang sekaligus menjadi awal kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan ilmu hukum.

“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Fakih.

Baca Juga :  Lomba Menembak Bhayangkara Polda Lampung 2025, Adu Ketangkasan Forkopimda hingga Kapolres*

Ia juga mengingatkan pentingnya menyelaraskan teori dengan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.

Hal senada disampaikan Promotor Prof. Dr. Maroni. Ia berharap keberhasilan meraih gelar doktor menjadi awal pengabdian akademik yang lebih besar, baik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.

Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan kapasitas akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang.

Melalui penelitian tersebut, Emilia berharap konsep Illicit Enrichment tidak hanya menjadi wacana akademik, tetapi juga dapat menjadi referensi bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Penulis : DP

Editor : Azam

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap
Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda
LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas, Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:45 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:28 WIB

Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:26 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas, Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:01 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Enam Pelabuhan ASDP Resmi Terapkan Standar Baru Keselamatan Nasional

Kamis, 6 Agu 2026 - 17:35 WIB

Bandar Lampung

Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:31 WIB

Tulang bawang barat

TUBABA JADI CONTOH DAERAH LAIN BERKAT INOVASI & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:14 WIB