‎Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG,seruntingnews.id- Sejumlah wartawan Media Online / Siber yang ada di Tulangbawang melaporkan secara resmi ke Organisasi Media Siber Indonesia (SMSI), terkait dengan dugaan terjadinya Deskriminatif dan Pelecehan yang dilakukan oleh pihak Panitia Rakerda PSI Tulangbawang, Jumat 26 Juni 2026.

‎”Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadahnya organisasi media online yang ada di Indonesia dan khususnya di Tulangbawang. Tindakan media online dilarang liputan adalah tindakan Deskriminatif terhadap Media Online,”tegas Ahmad Syafei, jurnalis Media Online Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulangbawang, Sabtu 27 Juni 2026.

‎Menurutnya, keputusan membuat laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulangbawang adalah sebagai bentuk melaksanakan amanah undang – undang dan menjalankan perintah undang – undang Pers No 40 tahun 1999 untuk melaporkan setiap bentuk tindakan tindakan menghalangi terhadap tugas jurnalistik.

‎Dalam laporan itu, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang membuktikan adanya dugaan tindakan pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulangbawang yang dihadiri oleh Presiden ke 7 ayah kandung dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

‎Adanya insiden larangan liputan tersebut, pihak wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dengan pihak Ketua PSI Tulangbawang, Pardianto, serta pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan respon.

‎Sementara itu, Ketua SMSI Tulangbawang, Abdul Rohman, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian mengambil langkah dan keputusan.

‎”Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Sejatinya semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi Profesi Wartawan. Sebab Wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, begitu juga dengan batasan batasannya juga di atur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya. (red)

Baca Juga :  Berdiri Sejak Abad ke-13, Masyarakat Bakungudik Tolak Masuk Lahan TNI AU  

Berita Terkait

Tepati Janji, Wabup Tulang Bawang Ajak 33 Paskibraka Berwisata ke Pantai
Ada UMJ, RSUD Kelas A, dan SNT di Menggala, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Peluang
DPC PDIP Tulang Bawang Gelar Renungan Suci, Peringati 30 Tahun Kuda Tuli
‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 
Pemkab Tulang Bawang Tonjolkan Ekonomi Biru Kepada Tim Penilai Independen PKPD 2026
Jum’at Berkah Ke-101 SMSI Tulang Bawang, Bagi Sembako Kepada Anak Yatim 
Yaumul Itima NU Tuba di laksanakan bertempat Ponpes Walisongo tms Banjar Baru
‎Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Tepati Janji, Wabup Tulang Bawang Ajak 33 Paskibraka Berwisata ke Pantai

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Ada UMJ, RSUD Kelas A, dan SNT di Menggala, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Peluang

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:34 WIB

DPC PDIP Tulang Bawang Gelar Renungan Suci, Peringati 30 Tahun Kuda Tuli

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:26 WIB

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pemkab Tulang Bawang Tonjolkan Ekonomi Biru Kepada Tim Penilai Independen PKPD 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menelusuri Jejak Perjuangan Polisi Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 17:00 WIB