‎Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG,seruntingnews.id- Sejumlah wartawan Media Online / Siber yang ada di Tulangbawang melaporkan secara resmi ke Organisasi Media Siber Indonesia (SMSI), terkait dengan dugaan terjadinya Deskriminatif dan Pelecehan yang dilakukan oleh pihak Panitia Rakerda PSI Tulangbawang, Jumat 26 Juni 2026.
‎
‎”Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadahnya organisasi media online yang ada di Indonesia dan khususnya di Tulangbawang. Tindakan media online dilarang liputan adalah tindakan Deskriminatif terhadap Media Online,”tegas Ahmad Syafei, jurnalis Media Online Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulangbawang, Sabtu 27 Juni 2026.
‎
‎Menurutnya, keputusan membuat laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulangbawang adalah sebagai bentuk melaksanakan amanah undang – undang dan menjalankan perintah undang – undang Pers No 40 tahun 1999 untuk melaporkan setiap bentuk tindakan tindakan menghalangi terhadap tugas jurnalistik.
‎
‎Dalam laporan itu, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang membuktikan adanya dugaan tindakan pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulangbawang yang dihadiri oleh Presiden ke 7 ayah kandung dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
‎
‎Adanya insiden larangan liputan tersebut, pihak wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dengan pihak Ketua PSI Tulangbawang, Pardianto, serta pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan respon.
‎
‎Sementara itu, Ketua SMSI Tulangbawang, Abdul Rohman, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian mengambil langkah dan keputusan.
‎
‎”Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Sejatinya semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi Profesi Wartawan. Sebab Wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, begitu juga dengan batasan batasannya juga di atur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya. (red)

Baca Juga :  Hari Pertama Penjaringan, Dua Bacalon Ketua DPD II Partai Golkar Tulang Bawang Mendaftar 

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Pers, Ketua SMSI: Wujudkan Polisi yang Mendengar dan Solutif
Wisuda Ke-3 IAI Tulang Bawang: Luluskan 97 Sarjana, Siap Kembangkan Peradaban Islam di Masyarakat
Pemerintahan Kampung JM mengadakan Doa bersama Memperingati Harlah Kampung ke-17.
Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan
Dandim 0426/TB Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serma Susilo
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Ulang Tahun ke-17 Kampung Karya Murni Jaya Secara Bersamaan
Tepati Janji, Wabup Tulang Bawang Ajak 33 Paskibraka Berwisata ke Pantai
Ada UMJ, RSUD Kelas A, dan SNT di Menggala, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Peluang

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sinergi Polri dan Pers, Ketua SMSI: Wujudkan Polisi yang Mendengar dan Solutif

Sabtu, 5 September 2026 - 22:06 WIB

Wisuda Ke-3 IAI Tulang Bawang: Luluskan 97 Sarjana, Siap Kembangkan Peradaban Islam di Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Pemerintahan Kampung JM mengadakan Doa bersama Memperingati Harlah Kampung ke-17.

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Ketua PWI Tuba Desak Polisi Usut Dugaan Penyerangan terhadap Wartawan

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dandim 0426/TB Pimpin Upacara Pemakaman Militer Serma Susilo

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:59 WIB