‎Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG,seruntingnews.id- Sejumlah wartawan Media Online / Siber yang ada di Tulangbawang melaporkan secara resmi ke Organisasi Media Siber Indonesia (SMSI), terkait dengan dugaan terjadinya Deskriminatif dan Pelecehan yang dilakukan oleh pihak Panitia Rakerda PSI Tulangbawang, Jumat 26 Juni 2026.

‎”Kami lapor ke Organisasi SMSI karena SMSI adalah wadahnya organisasi media online yang ada di Indonesia dan khususnya di Tulangbawang. Tindakan media online dilarang liputan adalah tindakan Deskriminatif terhadap Media Online,”tegas Ahmad Syafei, jurnalis Media Online Lampung Raya Nusantara News Group, di Kantor SMSI Tulangbawang, Sabtu 27 Juni 2026.

‎Menurutnya, keputusan membuat laporan resmi ke SMSI dan PWI Tulangbawang adalah sebagai bentuk melaksanakan amanah undang – undang dan menjalankan perintah undang – undang Pers No 40 tahun 1999 untuk melaporkan setiap bentuk tindakan tindakan menghalangi terhadap tugas jurnalistik.

‎Dalam laporan itu, Ahmad Syafei melampirkan bukti rekaman audio yang membuktikan adanya dugaan tindakan pelarangan liputan kegiatan Rakerda PSI Tulangbawang yang dihadiri oleh Presiden ke 7 ayah kandung dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

‎Adanya insiden larangan liputan tersebut, pihak wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dengan pihak Ketua PSI Tulangbawang, Pardianto, serta pengurus PSI Provinsi Lampung, Reka Punnata, namun upaya konfirmasi belum mendapatkan respon.

‎Sementara itu, Ketua SMSI Tulangbawang, Abdul Rohman, mengaku akan memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Kemudian mengambil langkah dan keputusan.

‎”Laporan kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Sejatinya semua pihak wajib menghormati dan menjunjung tinggi Profesi Wartawan. Sebab Wartawan di lindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, begitu juga dengan batasan batasannya juga di atur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya. (red)

Baca Juga :  SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang 

Berita Terkait

Jum’at Berkah Ke-101 SMSI Tulang Bawang, Bagi Sembako Kepada Anak Yatim 
Yaumul Itima NU Tuba di laksanakan bertempat Ponpes Walisongo tms Banjar Baru
‎Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI
Yayasan Padepokan PP walisongo Tms memperingati Senin Pahingan dan Satuni yatim piatu 
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung
PEMERINTAH DAERAH HARUS HADIR, BERIKAN SOLUSI MASYARAKAT BAKUNG UDIK
Berdiri Sejak Abad ke-13, Masyarakat Bakungudik Tolak Masuk Lahan TNI AU  

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:28 WIB

‎Wartawan Lapor ke SMSI, Terkait Media Online Dilarang Liputan Rakerda PSI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Jum’at Berkah Ke-101 SMSI Tulang Bawang, Bagi Sembako Kepada Anak Yatim 

Senin, 8 Juni 2026 - 00:00 WIB

Yaumul Itima NU Tuba di laksanakan bertempat Ponpes Walisongo tms Banjar Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WIB

‎Bupati Tulang Bawang Hadiri Rapat Kerja SMSI

Senin, 25 Mei 2026 - 17:30 WIB

Yayasan Padepokan PP walisongo Tms memperingati Senin Pahingan dan Satuni yatim piatu 

Berita Terbaru