Serunting News.Id,JAKARTA — Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sanksi ini dijatuhkan menyusul temuan fasilitas berstandar mewah di lingkungan lapas yang dipimpinnya.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” tegas Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, di kantornya, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi menjelaskan, total ada 17 pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin dengan rincian:
– 1 orang diberhentikan dari ASN
– 5 orang hukuman disiplin berat
– 11 orang hukuman disiplin sedang
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengungkap keberadaan “klaster mewah” di area belakang Lapas Cibinong. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyampaikan temuannya:
– Lebih dari 10 bangunan rumah/homestay lengkap dengan sofa, kulkas, TV, meja makan
– Fasilitas fitness lengkap dan pembangunan simulator golf
– Beberapa mobil mewah terparkir di lokasi
– Akses belakang tidak terkunci, terhubung langsung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah celah keamanan yang rawan
– Salah satu warga binaan mengaku membayar sejumlah uang untuk menikmati fasilitas tersebut
Kamis, 1 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya buntut skandal ini.
Senin, 5 Oktober 2026, Kemenimipas resmi menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN, termasuk pemecatan Kepala Lapas Cibinong.
Skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan indikasi adanya praktik komersialisasi fasilitas istimewa bagi narapidana yang mampu membayar, sekaligus kelalaian pengawasan yang berujung pada keamanan yang rentan. Tindakan tegas berupa pemecatan dan sanksi terhadap 17 pegawai menjadi bukti bahwa pelanggaran tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Namun, publik masih menantikan proses hukum lebih lanjut bagi pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik tersebut. (A/Stn)











