Serunting News.Id, JAKARTA — Komjen Pol Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Persetujuan itu diberikan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026, untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang masa jabatannya telah berakhir. Sebelum dicalonkan sebagai Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Persetujuan DPR ini menandai babak baru bagi perwira reserse yang menghabiskan sebagian besar kariernya di Direktorat Reserse. Suyudi dikenal luas sebagai penyidik yang kerap memegang perkara-perkara sulit dan buntu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jauh sebelum memimpin BNN, saat dilantik sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2019, ia langsung mewarisi dua kasus besar yang menyita perhatian publik:
1. Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang saat itu dinyatakan Suyudi sebagai pekerjaan rumah besar Ditreskrimum.
2. Kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Saya akan mendalami sejumlah kasus yang masih berjalan, termasuk perkara Akseyna dan kasus Novel,” kata Suyudi saat awal menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, 2019.
Meski kedua kasus tersebut belum tuntas sepenuhnya, rekam jejak panjangnya di dunia reserse — mulai dari kasus jalanan, korupsi, hingga narkotika — dinilai menjadi modal utama hingga dipercaya memimpin BNN dengan pendekatan humanis dan rehabilitatif. Kini, perwira kelahiran yang dikenal tegas namun terbuka itu bersiap memimpin Korps Bhayangkara secara nasional. (Aa)











