Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG Serunting News.Id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung resmi menyegel area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026). Langkah ini diambil setelah tim menemukan indikasi asap dan dugaan pembakaran lahan, serta terdeteksinya titik panas di lokasi tersebut. Rabu (7/10/2028).

Area yang disegel berada di titik koordinat -4,523572°, 105,318659°, Kecamatan Gedung Meneng, dan berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Kepala DLH Provinsi Lampung Riski Sofyan menegaskan, penindakan berawal dari temuan titik panas pada sistem pemantauan.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu dasar melakukan itu karena ditemukan ada titik panas di Aplikasi — titik merah itu,” ujar Riski.

Verifikasi lapangan dan penyegelan dipimpin langsung Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Wawan Sah, bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta tim DLH Kabupaten Tulang Bawang. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/345/V.10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

DLH Lampung menindaklanjuti dengan merujuk sejumlah peraturan yang berlaku:

– UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) — sanksi bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan

– Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 — penegakan larangan pembakaran lahan, mencakup sanksi pidana, perdata, hingga administratif

– Surat Edaran Menteri LH No. 16 Tahun 2026 — larangan pembukaan lahan dengan cara membakar

– Surat Edaran Gubernur Lampung No. 107 Tahun 2026 — pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran terbuka

Baca Juga :  Kejati Lampung Sita Aset Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Terkait Kasus Korupsi DAK Air Minum 2022

Wawan Sah menjelaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan dampak negatif yang berpotensi meluas. PT Sweet Indolampung diminta segera melakukan mitigasi dan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi maupun menyebar ke area lain.

DLH juga mengingatkan, perusahaan dengan wilayah perkebunan luas wajib memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai. Seluruh perusahaan di Lampung diimbau untuk melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah usahanya kepada DLH Provinsi, DLH kabupaten setempat, maupun Kementerian Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sweet Indolampung terkait penyegelan dan dugaan pembakaran lahan tersebut. (A)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Resmi Copot dr. Imam Ghozali dari Direktur RSUDAM, Lukman Pura Kembali Sebagai Plt  
Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini
Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  
Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung
Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung
Pemenuhi Panggilan Kedua, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Datangi Polda Lampung
Panggilan Kedua Rabu, Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditunggu Penyidik Polda Lampung
KEJAGUNG SITA 1.268 HA PERKEBUNAN TEBU DAN PABRIK DI WAY KANAN, LAMPUNG  

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Ditemukan Titik Panas, DLH Lampung Segel Area Perkebunan PT Sweet Indo Lampung di Tulang Bawang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Kabar Pencopotan Direktur RSUDAM Mencuat, Kepastian Menunggu Pelantikan Siang Ini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Gubernur Mirza Terima Penghargaan KPK, Wagub Jihan Raih Apresiasi BSSN  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:38 WIB

Tanda Tanya di Balik Kasus PT. LEB, LSM PRO RAKYAT Minta Kejaksaan Gali Peran Sekda dan Pimpinan DPRD Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 20:13 WIB

Terima Audiensi Lamban Sastra, Wagub Jihan Dukung Sinergi Bangun Ekosistem Sastra Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Perkuat Sterilisasi melalui Sistem Akses Berlapis

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:59 WIB