PESAWARAN,Serunting news.Id — Sejak tahun 2023 hingga 2025, wali murid SDN 16 Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, secara berulang kali dibebani kewajiban membayar iuran yang berkedok nama Komite Sekolah.
Setiap siswa ditetapkan wajib menyetor total Rp120.000, yang dipecah menjadi dua kali pembayaran agar nominal tampak lebih ringan. Namun di balik mekanisme tersebut, tersembunyi satu fakta yang mempertanyakan kepatuhan sekolah terhadap peraturan, dana yang terkumpul diduga dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer.
Praktik ini secara langsung bertentangan dengan dua landasan hukum utama yang mengatur pendidikan di Indonesia:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan: sumbangan komite sekolah bersifat sukarela, tidak boleh diwajibkan, tidak boleh ditetapkan nominalnya, serta tidak boleh ditetapkan waktu pembayarannya. Mewajibkan dengan nominal tetap dan tenggat waktu tertentu — itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang melanggar aturan.
Kedua, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 secara tegas menyatakan: pemerintah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar negeri. Artinya, biaya operasional — termasuk penggajian tenaga pendidik — adalah tanggung jawab negara, bukan beban wali murid. Memindahkan beban tersebut ke pundak masyarakat adalah pengalihan kewajiban yang tidak dibenarkan secara hukum.
Tidak hanya melanggar prosedur, praktik ini juga menyimpang dari esensi penyelenggaraan pendidikan gratis. Sekolah negeri seharusnya menjadi pelayanan negara, bukan tempat memungut biaya dengan kedok sumbangan yang diwajibkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala SDN 16 Padang Cermin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Wali murid berharap pihak berwenang segera meninjau dan menertibkan praktik ini. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik. (Tim)











