FAKTA DAN ATURAN BERBENTUR: PUNGUTAN WAJIB DI SDN 16 PADANG CERMIN DIDUGA ALIHKAN DANA UNTUK GAJI GURU HONORER

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN,Serunting news.Id — Sejak tahun 2023 hingga 2025, wali murid SDN 16 Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, secara berulang kali dibebani kewajiban membayar iuran yang berkedok nama Komite Sekolah.

Setiap siswa ditetapkan wajib menyetor total Rp120.000, yang dipecah menjadi dua kali pembayaran agar nominal tampak lebih ringan. Namun di balik mekanisme tersebut, tersembunyi satu fakta yang mempertanyakan kepatuhan sekolah terhadap peraturan, dana yang terkumpul diduga dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer.

Praktik ini secara langsung bertentangan dengan dua landasan hukum utama yang mengatur pendidikan di Indonesia:

Pertama, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan: sumbangan komite sekolah bersifat sukarela, tidak boleh diwajibkan, tidak boleh ditetapkan nominalnya, serta tidak boleh ditetapkan waktu pembayarannya. Mewajibkan dengan nominal tetap dan tenggat waktu tertentu — itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan yang melanggar aturan.

Kedua, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 secara tegas menyatakan: pemerintah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar negeri. Artinya, biaya operasional — termasuk penggajian tenaga pendidik — adalah tanggung jawab negara, bukan beban wali murid. Memindahkan beban tersebut ke pundak masyarakat adalah pengalihan kewajiban yang tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Aliansi LSM Lampung garuduk Kejagung dan KPK, Tuntut Penyidikan PT SGC dan Anggota DPR

Tidak hanya melanggar prosedur, praktik ini juga menyimpang dari esensi penyelenggaraan pendidikan gratis. Sekolah negeri seharusnya menjadi pelayanan negara, bukan tempat memungut biaya dengan kedok sumbangan yang diwajibkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala SDN 16 Padang Cermin maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Wali murid berharap pihak berwenang segera meninjau dan menertibkan praktik ini. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik. (Tim)

Berita Terkait

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  
Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari
Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam
Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.
Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite, Kepsek SDN 16 Paya Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan Pungli Seragam, Kepsek SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat  
Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.

Berita Terbaru