Ridwan Kamil Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Fitnah Berat dan Kerusakan Reputasi

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Seruntingnews .Id.-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas terhadap selebgram Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung (nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg), menuntut ganti rugi Rp105 miliar. Gugatan ini merespons dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial oleh Lisa Mariana.

Nilai gugatan terdiri dari Rp5 miliar ganti rugi materiil dan Rp100 miliar ganti rugi immateriil. Muslim Jaya Butar-Butar, dalam keterangan pers Rabu (25/6/2025), menegaskan keseriusan gugatan ini, menyatakan, “Klien kami telah menjadi korban tuduhan tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.”

Baca Juga :  DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  

Tuduhan Lisa Mariana di media sosial—termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan, dan aborsi yang melibatkan Ridwan Kamil—dinilai sangat serius dan berdampak negatif signifikan. Pihak penggugat berpendapat tindakan Lisa Mariana menyebabkan kerugian besar, baik personal maupun profesional, termasuk penurunan pendapatan dan kerusakan reputasi.

Gugatan tidak hanya menuntut ganti rugi finansial. Ridwan Kamil juga meminta penghapusan unggahan fitnah dari seluruh platform media sosial Lisa Mariana, serta permintaan maaf publik melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari. Ini mencerminkan upayanya untuk mengembalikan nama baik yang telah dirusak.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Hingga saat ini, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, menambah daftar sengketa hukum antara figur publik dan selebgram di era digital. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat besarnya nilai gugatan dan dampak potensial bagi kedua belah pihak. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Lisa Mariana dan proses hukum selanjutnya, (DN)

Editor : Syam

Sumber Berita: UN

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Ungkap Aliran Dana APBD ke Yayasan Al-Ikhsan: Bukan Dana Umat
Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  
MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan
DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  
Tujuh Pelajar Panahan Metro Lolos Kejurnas, Targetkan Tiga Medali Emas
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 16:27 WIB

Dedi Mulyadi Ungkap Aliran Dana APBD ke Yayasan Al-Ikhsan: Bukan Dana Umat

Senin, 30 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ironi Keadilan: Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Kasus TPPU Usai Bebas dari Vonis Suap  

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Mandailing Natal, Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:43 WIB

DPR RI akan Membahas Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka  

Berita Terbaru

Way Kanan

Bupati Ayu: ICMI, Mitra Pembangunan Way Kanan

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:42 WIB