Ridwan Kamil Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Fitnah Berat dan Kerusakan Reputasi

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Seruntingnews .Id.-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah hukum tegas terhadap selebgram Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung (nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg), menuntut ganti rugi Rp105 miliar. Gugatan ini merespons dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial oleh Lisa Mariana.

Nilai gugatan terdiri dari Rp5 miliar ganti rugi materiil dan Rp100 miliar ganti rugi immateriil. Muslim Jaya Butar-Butar, dalam keterangan pers Rabu (25/6/2025), menegaskan keseriusan gugatan ini, menyatakan, “Klien kami telah menjadi korban tuduhan tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah.”

Baca Juga :  Semarak TAF ke-9: Tubaba Siapkan Generasi Emas Lewat Seni dan Budaya

Tuduhan Lisa Mariana di media sosial—termasuk dugaan hubungan di luar nikah, kehamilan, dan aborsi yang melibatkan Ridwan Kamil—dinilai sangat serius dan berdampak negatif signifikan. Pihak penggugat berpendapat tindakan Lisa Mariana menyebabkan kerugian besar, baik personal maupun profesional, termasuk penurunan pendapatan dan kerusakan reputasi.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tidak hanya menuntut ganti rugi finansial. Ridwan Kamil juga meminta penghapusan unggahan fitnah dari seluruh platform media sosial Lisa Mariana, serta permintaan maaf publik melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari. Ini mencerminkan upayanya untuk mengembalikan nama baik yang telah dirusak.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Hingga saat ini, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menarik perhatian publik dan media, menambah daftar sengketa hukum antara figur publik dan selebgram di era digital. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat besarnya nilai gugatan dan dampak potensial bagi kedua belah pihak. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Lisa Mariana dan proses hukum selanjutnya, (DN)

Editor : Syam

Sumber Berita: UN

Berita Terkait

KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”
Cetak Prestasi Nasional, Siswi SMK Muhammadiyah Tumijajar dan MI Muhammadiyah Pulung Kencana Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar
KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak
Rio Gismara,S.H, Presentasikan Peluang Investasi Lampung Selatan Kepada Pelaku Usaha Nasional 
Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI*
Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan*
Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya
DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Tonggak Reformasi Hukum Pidana Indonesia  

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:21 WIB

KOMARUZZAMAN, S.H., M.H. : BUKU “GIBRAN END GAME” SALAH JUDUL, SEHARUSNYA “ROY SURYO AND RISMON END GAME”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:05 WIB

Cetak Prestasi Nasional, Siswi SMK Muhammadiyah Tumijajar dan MI Muhammadiyah Pulung Kencana Bawa Pulang Medali Emas, Perak, dan Perunggu di OlympicAD VIII Makassar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:44 WIB

Rio Gismara,S.H, Presentasikan Peluang Investasi Lampung Selatan Kepada Pelaku Usaha Nasional 

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:40 WIB

Tujuh Faksi NII Jawa Barat Serentak Lakukan Cabut Baiat dan Deklarasi Setia kepada NKRI*

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tetap Fokus di Jalan Saat Puasa, Ini Kiat Aman dari Polda Lampung*

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:58 WIB