Serunting News.Id, Batam, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sari Yuliati, mengajak seluruh anggota Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk membangun rasa optimisme serta menghargai capaian standar pelayanan minimal yang telah diwujudkan selama ini. Menurutnya, perjalanan otonomi daerah merupakan proses pencarian keseimbangan, sehingga tidak perlu terjebak dalam kenangan masa lalu atau terus-menerus mengeluhkan tantangan yang ada. Sabtu,(27/6/2026).

“Saya ingin mengajak kita semua agar tidak terjebak pada romantisme masa lalu atau hanya mengeluhkan keterbatasan pelaksanaan desentralisasi saat ini. Menuju Indonesia Emas 2045, setiap perubahan dan penyesuaian kebijakan harus disikapi dengan optimisme, sekaligus didorong melalui inovasi birokrasi di tingkat daerah,” tegas Sari Yuliati dalam Rapat Koordinasi Wilayah ADKASI se-Pulau Sumatera di Hotel Pacific Place, Batam, Sabtu ini.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian dan pembaruan sistem desentralisasi dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, penyempurnaan aturan ini sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat lebih tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Revisi menyeluruh atas UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat diperlukan untuk melahirkan pemerintahan daerah yang adaptif. Langkah ini bukan bermaksud merebut kewenangan dari pemerintah pusat, melainkan untuk menempatkan porsi yang tepat, sehingga inovasi di tingkat lokal tidak terhambat oleh peraturan yang sudah kaku dan kurang relevan,” tambahnya.
Sari juga menyambut baik penerapan paradigma Desentralisasi Asimetris. Menurutnya, ke depan pengelolaan pemerintahan tidak bisa lagi disamaratakan untuk seluruh daerah, melainkan harus mempertimbangkan kebutuhan, sejarah, budaya, serta kondisi geografis masing-masing wilayah melalui tata kelola yang disesuaikan dengan kemampuan fungsional daerah.
“Desentralisasi ke depan tidak bisa lagi dipandang dengan cara yang menyeragamkan semuanya. Semangat revisi undang-undang ini harus mengakomodasi prinsip Otonomi Daerah Asimetris. Ini bukan sekadar soal status politik suatu wilayah, melainkan upaya menciptakan sistem pemerintahan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kapasitas nyata di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Irawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan tanggapan dan pandangannya.
“Arah kebijakan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI sangat selaras dengan kondisi yang kami alami langsung di daerah. Selama ini, banyak potensi dan kebutuhan khusus masyarakat yang sulit terakomodir karena aturan yang diberlakukan secara seragam untuk semua wilayah. Kami sangat mendukung langkah revisi UU Pemerintahan Daerah serta penerapan desentralisasi asimetris, karena ini akan membuka ruang lebih luas bagi daerah untuk berinovasi, mengembangkan keunggulan lokal, dan memberikan pelayanan yang lebih tepat sasaran bagi warga,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, hasil pertemuan ini akan menjadi acuan penting bagi DPRD Kabupaten Way Kanan dalam menyampaikan aspirasi dan menyusun kebijakan daerah yang lebih adaptif serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. (Red)
Editor : Sam










