Pesawaran Seruntingnews id– Kepala Sekolah Negeri 16 Desa Harapan Jaya, Kecamatan way ratai Kabupaten Pesawaran, Agus Setiawan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diwajibkan kepada seluruh siswa kelas I hingga VI sejak Tahun Ajaran 2023/2024.
Saat dikonfirmasi secara khusus untuk meluruskan informasi, Agus membenarkan adanya pengadaan dan penyerahan LKS kepada siswa dengan biaya Rp15 ribu per buku, sehingga mencapai Rp30 ribu per siswa untuk dua buku per tahun. Namun ia menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah.
“Perlu diluruskan, pengadaan LKS ini telah dibahas dan disepakati bersama dalam rapat resmi Komite Sekolah yang dihadiri perwakilan wali murid. Kami juga bekerja sama dengan penyalur yang jelas. Bukan maksud kami membebani, melainkan melengkapi sarana pembelajaran agar kegiatan belajar di kelas lebih terarah,” ujar Agus Setiawan dalam penjelasannya, Kamis (13/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, penjelasan mengenai kesepakatan bersama itu mendapatkan tanggapan tegas dari Dinas Pendidikan serta Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Kedua instansi menekankan bahwa kesepakatan tingkat sekolah tidak dapat meniadakan atau mengesampingkan peraturan nasional yang berlaku.
“Kesepakatan internal tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan Permendikbud. Aturannya jelas: sekolah negeri dilarang memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian buku penunjang seperti LKS dengan membebankan biaya kepada orang tua siswa,” ungkap petugas Inspektorat saat dimintai tanggapan terkait klarifikasi kepala sekolah.
Hal senada disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, yang menyatakan belum pernah menerima laporan maupun persetujuan terkait kerja sama pengadaan dan penjualan LKS tersebut.
Praktik yang dipermasalahkan ini diketahui bertentangan dengan empat landasan aturan utama, yaitu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 34 tentang wajib belajar tanpa biaya, serta Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS periode 2024–2026.
Sementara itu, sejumlah perwakilan wali murid tetap menyatakan merasa terbebani dan menegaskan bahwa pembelian LKS kerap disampaikan sebagai syarat kelancaran proses pembelajaran anak di kelas. Mereka berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam, menghentikan kewajiban pembelian tersebut, serta mengambil langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan bersedia mengikuti arahan resmi dari instansi pembina, sementara Dinas Pendidikan bersama Inspektorat sedang menyusun langkah tindak lanjut dan pemeriksaan guna menegakkan peraturan pendidikan serta melindungi hak siswa mendapatkan layanan pendidikan dasar yang terjangkau dan sesuai hukum.(Ali)
Penulis : Ali
Editor : Azam











