PESAWARAN, Serunting News.Id – Perwakilan Seruntingnews.id secara resmi melaporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Selasa (11/8/2026). Laporan terkait dugaan pungutan liar berkedok uang komite untuk pembelian seragam siswa baru.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sekolah menetapkan pungutan wajib: Rp125.000 untuk siswa putra dan Rp135.000 untuk siswa putri, yang dipungut bersamaan dengan penyerahan seragam sekolah.
Sampai berita diturunkan, tim media telah berupaya meminta klarifikasi secara berulang kepada pihak sekolah, namun tidak mendapat tanggapan sama sekali. Pihak sekolah menolak memberikan penjelasan maupun hak jawab terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan lengkap beserta bukti pendukung telah diterima secara resmi oleh petugas Bagian Umum Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Pihak Inspektorat menegaskan akan segera menindaklanjuti dan memeriksa kasus ini.
“Kami akan segera proses dan tangani laporan ini dalam waktu dekat,” ujar petugas Inspektorat usai menerima berkas.
Ditinjau dari bukti yang diserahkan, Inspektorat menilai praktik tersebut jelas melanggar regulasi pendidikan dan ketentuan larangan pungutan liar di satuan pendidikan.
“Bukti sudah cukup akurat dan memenuhi unsur pelanggaran, akan segera kami tindaklanjuti sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (Ali)
Penulis : Ali
Editor : Aan










