Pesawaran, Serunting News.Id.– Aktivitas tambang pasir yang beroperasi di Desa Way Urang, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi perhatian publik. Selain diduga sempat disegel oleh instansi terkait, keberadaan tambang yang berada di tengah kawasan permukiman juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Munculnya aktivitas pertambangan di wilayah desa menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya berkaitan dengan sikap pemerintah desa terhadap operasional tambang yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa lokasi tambang tersebut sebelumnya pernah didatangi oleh dinas terkait dan diduga dilakukan penyegelan.
Namun, hingga saat ini aktivitas pengangkutan pasir di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap desa, seharusnya pemerintah desa menjadi salah satu pihak yang paling berkepentingan untuk mengetahui status operasional dan legalitas kegiatan tersebut.
Di sisi lain, beredar pula isu bahwa pihak pengelola tambang diduga telah memberikan kompensasi sebesar Rp20 juta kepada pihak yang terdampak akibat aktivitas pertambangan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim di lapangan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Way Urang melalui pesan singkat.
Dalam keterangannya, kepala desa menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui status perizinan tambang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin operasional terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu terkait izin tambang itu. Desa tidak memberikan izin karena memang tidak berhubungan dengan desa,” ujar kepala desa saat dikonfirmasi.
Terkait isu adanya kompensasi senilai Rp20 juta, kepala desa juga membantah bahwa dana tersebut diterima oleh pemerintah desa.
Menurutnya, apabila memang ada penyerahan dana, hal tersebut disampaikan langsung kepada warga yang terdampak dan bukan kepada pemerintah desa.
“Terkait uang itu, desa tidak mengetahui. Kalau memang ada, diserahkan kepada warga,” katanya.
Respons Kepala Desa dalam Persoalan Tambang Diatur dalam Sejumlah Regulasi
Meskipun pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan, kepala desa tetap memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan masyarakat di wilayahnya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan tersebut, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat sesuai dengan jenis dan skala kegiatan pertambangan.
Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat desa, menjaga aset desa, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.
Apabila aktivitas pertambangan menimbulkan dampak terhadap fasilitas umum, seperti jalan desa, saluran drainase, sumber air, maupun lingkungan permukiman, pemerintah desa dapat menyampaikan keberatan atau melaporkan kondisi tersebut kepada instansi yang berwenang.
Kompensasi Tidak Menggantikan Kewajiban Perizinan
Pengamat menilai bahwa pemberian kompensasi kepada masyarakat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap aktivitas pertambangan.
Kompensasi yang diberikan kepada warga tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan atau pengelola tambang untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan, lingkungan, dan ketentuan teknis lainnya.
Selain itu, Pasal 158 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
Karena itu, status legalitas tambang di Desa Way Urang menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status penyegelan yang sebelumnya disebut pernah dilakukan terhadap lokasi tersebut.
Apakah kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi izin?
Apakah penyegelan benar-benar pernah dilakukan?
Jika benar pernah disegel, siapa yang membuka kembali lokasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih menunggu jawaban dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait status perizinan, dugaan penyegelan, maupun isu pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak. (Ali)











