Pesawaran Seruntingnews id. Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan pada Rabu, 17 Juni 2026
Massa menuntut kejelasan hukum dan sertifikasi atas tanah ulayat/adat mereka yang memiliki luas total mencapai 329 hektare.
Aksi penyampaian pendapat ini berjalan dengan sangat tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat
Perwakilan massa secara bergantian menyampaikan orasi sebelum akhirnya diterima untuk melakukan audiensi langsung di dalam gedung kantor
Poin Utama Tuntutan Warga
Dalam orasinya, koordinator lapangan (Korlap) aksi menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan hak waris turun-temurun yang harus dilindungi payung hukum negara.
Ada tiga tuntutan utama yang dibawa oleh warga
1. Penerbitan Sertifikasi Lahan: Mendesak BPN segera memproses sertifikat hak milik komunal untuk tanah adat seluas 329 hektare.
2. transparansi Batas Wilayah: Meminta kejelasan pemetaan agar wilayah adat tidak dicaplok atau tumpang tindih dengan klaim sepihak dari korporasi.
3. perlindungan Hak Konstitusional: Menuntut negara hadir dalam melindungi ruang hidup dan warisan leluhur masyarakat Pitu Ngetiyuh.
“Kami datang ke sini bukan untuk berbuat anarki, melainkan untuk menjemput keadilan atas tanah leluhur kami. Kami meminta BPN bersikap objektif dan segera menerbitkan sertifikat komunal agar ruang hidup anak cucu kami di masa depan memiliki kepastian hukum,” ujar Koordinator Aksi di hadapan massa.
Tanggapan Kepala BPN dan Hasil Audiensi
Perwakilan masyarakat adat kemudian diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Bapak Nanang Setyawan, S.SiT., M.T., untuk melakukan musyawarah secara terbuka.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan tertulis yang responsif:
Verifikasi Berkas: Pihak BPN Pesawaran berkomitmen melakukan peninjauan dan validasi dokumen historis tanah adat yang diajukan warga.
Pengukuran Lapangan: Akan dijadwalkan pencocokan data yuridis dan fisik di lapangan guna memastikan batas wilayah yang sah demi menghindari konflik horizontal.
Proses sertifikasi akan dikawal secara profesional, transparan, dan sesuai aturan agraria yang berlaku.
Kepala BPN Pesawaran menyambut baik penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan berjanji akan memproses berkas tersebut secara objektif.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi ini dengan tertib dan damai. Terkait tuntutan lahan adat ini, kami dari pihak BPN berkomitmen penuh untuk segera membentuk tim guna melakukan verifikasi dokumen serta validasi lapangan agar semuanya klir secara hukum,” tegas Nanang Setyawan usai audiensi.
Setelah tuntutan mereka diakomodasi dan menghasilkan komitmen yang jelas, massa Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh membubarkan diri dengan damai pada sore hari. Mereka menyatakan akan tetap mengawal seluruh tahapan verifikasi ini hingga sertifikat resmi diterbitkan.(Ali).











