Seruntingnews.Id. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan pada Selasa (9/6/2026) dan menangkap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT ini terkait dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak di BPK. Kelima ASN tersebut diamankan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Secara keseluruhan, ada 11 orang yang diamankan — enam di antaranya ditangkap saat OTT terhadap Bupati sebelumnya, dan ini menjadi penangkapan ke-13 KPK sepanjang 2026.
Dugaan suap bermula dari temuan BPK atas proses pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, di antaranya pengadaan smart TV dan smart board. Diduga uang diberikan untuk meredam temuan hasil pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka. Kasus ini berpusat pada dugaan pungutan dalam proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap modus penyamaran dana melalui rekening nominee yang diduga dikendalikan Sekretaris Dinas Pendidikan Abi Nurwardani. Besaran pungutan diduga mencapai 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan masing-masing 1 persen untuk PPK serta bendahara.
Terdapat juga dugaan penyerahan Rp500 juta sebagai bentuk “hubungan baik” agar pengusaha dapat dimenangkan di proyek berikutnya.
Saat ini kelima ASN BPK masih diperiksa. Status tersangka akan ditetapkan setelah penyelidikan selesai.
Sumber: Keterangan resmi KPK, Konferensi Pers 9–10 Juni 2026











