Bendahara di tuding Jadi Plt, Akar Rumput Golkar Tanggamus Tolak Keras

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS , Seruntingnews .Id – Dinamika internal Partai Golkar Kabupaten Tanggamus memanas tajam. Seluruh jajaran Pimpinan Kecamatan (PK) se-Kabupaten secara tegas menolak penunjukan H. Tony Eka Candra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II. Penolakan bukan tanpa dasar: proses dan sosok yang ditunjuk terbukti bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), dan Instruksi resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar . Minggu. (7/6/2026)

Berdasarkan dokumen organisasi yang berlaku:

1. AD/ART Partai Golkar Hasil Keputusan Munas X Tahun 2019

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bab IX Pasal 18 Ayat (2): “Setiap pengurus partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai yang bersifat vertikal” .

Tony Eka Candra saat ini masih menjabat Bendahara Umum DPD I Provinsi Lampung – jabatan vertikal yang secara tegas dilarang dirangkap dengan pimpinan eksekutif di tingkat kabupaten. Secara fungsi, Bendahara hanya bertugas mengelola keuangan, bukan memimpin operasional organisasi.

2. Surat Instruksi DPP Nomor SI4/DPP/GOLKAR/V/2025 (15 Mei 2025)

“DPD Provinsi dilarang menunjuk Plt Ketua DPD II tanpa persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP. Penunjukan hanya diperbolehkan jika ketua definitif berhalangan tetap: meninggal dunia, mengundurkan diri tertulis, atau diberhentikan karena pelanggaran berat”.

Baca Juga :  Perjalanan Nasikin di Telapak Tangan Dunia Efisiensi   

Dalam kasus ini, masa jabatan kepengurusan lama hanya berakhir, tidak ada halangan tetap. Berdasarkan aturan, kepengurusan seharusnya diperpanjang otomatis hingga Musda dilaksanakan – bukan diganti Plt.

3. Surat Keputusan DPP Nomor 117/DPP/Golkar/X/2025 (15 Oktober 2025)

“Setiap penunjukan pemimpin sementara wajib mendapat persetujuan tertulis DPP. Keputusan sepihak DPD Provinsi tidak memiliki kekuatan hukum organisasi”.

Hingga kini, belum ada bukti persetujuan resmi dari DPP terkait penunjukan tersebut.

4. Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musda

“Pemimpin sah di tingkat kabupaten/kota hanya dapat dipilih melalui Musyawarah Daerah (Musda) sebagai forum tertinggi kader. Penunjukan sepihak melemahkan demokrasi internal” .

Para kader menilai penunjukan ini penuh kejanggalan:

– Mekanisme tidak sah: Tidak melalui Rapat Pleno DPD I sebagaimana disyaratkan AD/ART

– Jabatan ganda terlarang: Bendahara Umum dijadikan Plt – preseden buruk yang belum pernah terjadi

– Tidak ada persetujuan DPP: Melanggar instruksi pusat yang tegas

– Memotong hak demokrasi: Mengabaikan hak kader memilih pemimpin sendiri

“Kok bisa Bendahara dijadikan Plt, Apakah tidak ada lagi Wakil Ketua DPD I yang layak? Ini jelas melanggar larangan merangkap jabatan vertikal,” tegas Muhaimin Taim, Ketua PK Semaka.

Emiayati, Ketua Alhidayah sekaligus Wakil Ketua Bidang Kerohanian DPD II, menambahkan:
“Selama puluhan tahun saya mengabdi di Golkar, baru kali ini saya lihat aturan dimainkan seenaknya. AD/ART dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar demi kepentingan sesaat.”

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Tebar Kebahagiaan di Way Kanan, Rayakan HUT Skadron 12/Amur Jaya Yudha

Seluruh PK se-Tanggamus sepakat:
– Menolak total penunjukan Plt yang tidak sesuai aturan
–  Memboikot setiap undangan, surat, atau instruksi yang dikeluarkan atas nama Plt tersebut
–  Mendesak DPD I segera jadwalkan Musda sesuai Juklak resmi
–  Menuntut penghormatan terhadap suara dan hak kader akar rumput

“Golkar Tanggamus tidak menolak pemimpin. Kami menolak proses yang melanggar konstitusi partai. Kami butuh ketua definitif hasil Musda, bukan pemimpin sementara yang dasar hukumnya diragukan,” tegas pernyataan sikap bersama.

Kini sorotan tertuju pada DPD I Golkar Lampung. Akankah pimpinan provinsi menghormati aturan dasar partai dan mengakomodasi aspirasi mayoritas kader, Atau memaksakan keputusan yang berisiko memecah belah soliditas organisasi.

“Jika aturan sudah dilanggar sejak awal, bagaimana mungkin kepercayaan bisa dibangun, Partai besar harus dijalankan dengan aturan, bukan kekuasaan semata,” pungkas Emiayati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPD I Golkar Lampung maupun H. Tony Eka Candra terkait tudingan pelanggaran tersebut. (Edi)

Editor : Sam

Berita Terkait

Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser
Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati
DPR Siapkan Skema Baru Pilpres 2029 Usai Presidential Threshold Dihapus MK
Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat
Kunjungan Kedua ke Rumah Rena dan Rendi, Pemkab Tanggamus Pastikan Pendampingan Pendidikan dan Bantuan Sosial Terus Berjalan  
Kejari Tanggamus Dinilai Gagal Tangani Korupsi SPAM, LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Copot Kajari dan Kasipidsus Tanggamus 
INSPEKTORAT TANGGAMUS PERIKSA DUGA PENYIMPANGAN APBPEKON DAN BUMDES TANJUNG HERAN
H.Zulkifli Anwar Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR di Desa Bulok Warga Antusias dan Apresiatif

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:17 WIB

Hari Pertama Penataan Pasar Gisting, Pemkab Tanggamus Klaim 70 Persen Pedagang Sudah Bergeser

Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB

Pertarungan Jalur Kekuasaan: Akar Rumput Golkar Tanggamus Bersuara, Plt Ditolak, Musda Jadi Harga Mati

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:57 WIB

Bendahara di tuding Jadi Plt, Akar Rumput Golkar Tanggamus Tolak Keras

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

DPR Siapkan Skema Baru Pilpres 2029 Usai Presidential Threshold Dihapus MK

Senin, 25 Mei 2026 - 12:53 WIB

Bupati Tanggamus Dorong Modernisasi Pertanian, Agus Supriyanto Diminta Jadi Jembatan Petani ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Pemerintahan Tiyuh MSJ Lambu Kibang Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:58 WIB