PESAWARAN, Serunyingnews.Id – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kali ini menimpa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Hasanuddin yang beralamat di Kaliguha, Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Padang Cermin. Jumat (22/5/2026).
Pihak sekolah diduga kuat mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) milik puluhan siswa secara sepihak, tanpa melibatkan kehadiran siswa maupun wali murid yang berhak menerima. Akibatnya, bantuan tunai yang seharusnya untuk menunjang kebutuhan belajar tersebut sama sekali tidak sampai ke tangan siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada sekitar 35 siswa kelas VIII dan IX yang menjadi korban kebijakan sepihak ini. Beberapa siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal proses pencairan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak tahu kalau ada pencairan, dan sampai sekarang kami tidak menerima uang bantuan tersebut sepeser pun,” ungkap salah satu siswa saat dikonfirmasi awak media.
Menanggapi hal ini, salah satu guru yang merangkap tugas sebagai Bendahara sekolah membenarkan bahwa pihaknya memang yang melakukan penarikan dana tersebut. Menurut penjelasannya, uang itu diambil dengan alasan untuk pembayaran kegiatan belajar komputer sebesar Rp36.000 per tahun, namun rincian dan alur penggunaan dana belum dijelaskan secara transparan.
“Benar kami dari pihak sekolah yang mencairkan dana PIP, dikatakan untuk pembayaran kegiatan komputer sebesar itu,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa pencairan dilakukan tanpa kehadiran siswa.
Padahal, berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, dana PIP adalah hak mutlak siswa dan dilarang keras dicairkan atau dipotong oleh pihak sekolah tanpa prosedur resmi dan persetujuan wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTs Hasanuddin belum memberikan respons resmi terkait langkah jajarannya. Masyarakat dan para wali murid kini berharap Dinas Pendidikan serta Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penggelapan hak siswa ini agar tidak terulang kembali. ( Tim)
Editor : Sam











