Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Serunting News.Id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, ia langsung ditahan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arinal sebelumnya juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 dan 21 April 2026.

Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, serta tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sepanjang proses tersebut, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Arinal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Tipikor.

Baca Juga :  Gelar Aksi "Lampung Tarik Mandat", Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Total dana yang dikelola mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat menjabat gubernur, Arinal diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis yang berujung pada penyalahgunaan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar. Aset tersebut meliputi:

7 unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard Hybrid dan Mercedes-Benz GLS

Baca Juga :  Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Lampung, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat*

Logam mulia seberat 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing

Deposito di sejumlah bank

29 sertifikat hak milik tanah

Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan, nama Arinal disebut memiliki keterkaitan dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

Menjelang penahanan, suasana di Kejati Lampung terpantau cukup ramai. Istri Arinal, Riana Sari, sempat hadir untuk memberikan dukungan moral, meski interaksi berlangsung singkat karena proses hukum yang berjalan.

Sejumlah warga dan pengamat hukum menilai langkah kejaksaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. (Red)

Editor : Aan

Berita Terkait

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!
Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi
LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap
Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda
LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas, Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:45 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB