Bandar Lampung,Serunting News.Id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, ia langsung ditahan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Arinal sebelumnya juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 dan 21 April 2026.
Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, serta tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
Sepanjang proses tersebut, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Arinal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Tipikor.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.
Total dana yang dikelola mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat menjabat gubernur, Arinal diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis yang berujung pada penyalahgunaan dana tersebut.
Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar. Aset tersebut meliputi:
7 unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard Hybrid dan Mercedes-Benz GLS
Logam mulia seberat 645 gram
Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing
Deposito di sejumlah bank
29 sertifikat hak milik tanah
Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Dalam persidangan, nama Arinal disebut memiliki keterkaitan dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.
Menjelang penahanan, suasana di Kejati Lampung terpantau cukup ramai. Istri Arinal, Riana Sari, sempat hadir untuk memberikan dukungan moral, meski interaksi berlangsung singkat karena proses hukum yang berjalan.
Sejumlah warga dan pengamat hukum menilai langkah kejaksaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. (Red)
Editor : Aan











