Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Serunting News.Id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, ia langsung ditahan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arinal sebelumnya juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 dan 21 April 2026.

Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, serta tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sepanjang proses tersebut, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Arinal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Tipikor.

Baca Juga :  Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Lampung, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat*

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Total dana yang dikelola mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat menjabat gubernur, Arinal diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis yang berujung pada penyalahgunaan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar. Aset tersebut meliputi:

7 unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard Hybrid dan Mercedes-Benz GLS

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

Logam mulia seberat 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing

Deposito di sejumlah bank

29 sertifikat hak milik tanah

Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan, nama Arinal disebut memiliki keterkaitan dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

Menjelang penahanan, suasana di Kejati Lampung terpantau cukup ramai. Istri Arinal, Riana Sari, sempat hadir untuk memberikan dukungan moral, meski interaksi berlangsung singkat karena proses hukum yang berjalan.

Sejumlah warga dan pengamat hukum menilai langkah kejaksaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. (Red)

Editor : Aan

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Asta Cita Pemerintah demi Kesejahteraan Rakyat
Hujan Deras 3 Jam, Bandar Lampung Dikepung Banjir di 21 Titik: Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia
LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung
LSM PRO RAKYAT Desak Pemprov Lampung Segera Bentuk 2 BUMD Baru Khusus Menerima dan Mengelola Participacing Interest PHE OSES Pengganti PT LEB
LSM PRO RAKYAT Soroti Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru Rp4,4 Miliar, Akan Lapor ke Kejagung dan Minta Audit Investigatif BPKP RI
Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?
LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:30 WIB

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 20 April 2026 - 18:32 WIB

Asta Cita Pemerintah demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 15 April 2026 - 21:00 WIB

Hujan Deras 3 Jam, Bandar Lampung Dikepung Banjir di 21 Titik: Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 16:30 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak Kejaksaan Bersih dari “Main Mata” dalam Penanganan Korupsi di Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Rabu, 29 Apr 2026 - 08:30 WIB