Eks Gubernur Lampung Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Serunting News.Id – Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026).

Usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, ia langsung ditahan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arinal sebelumnya juga tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 16 dan 21 April 2026.

Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker, serta tangan terborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sepanjang proses tersebut, Arinal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Arinal dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta UU Tipikor.

Baca Juga :  Polda Lampung Perketat Patroli Ramadan, Cegah Balap Liar dan Perang Sarung

Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kejaksaan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES), yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya.

Total dana yang dikelola mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) saat menjabat gubernur, Arinal diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis yang berujung pada penyalahgunaan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai mencapai Rp38,58 miliar. Aset tersebut meliputi:

7 unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard Hybrid dan Mercedes-Benz GLS

Baca Juga :  Kapolda Lampung: Polri Hadir Bantu warga berdampak Banjir, penanganan sentuh Fisik dan Psikologis serta Keamanan

Logam mulia seberat 645 gram

Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing

Deposito di sejumlah bank

29 sertifikat hak milik tanah

Seluruh aset kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Penetapan Arinal sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini, ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan, nama Arinal disebut memiliki keterkaitan dalam kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.

Menjelang penahanan, suasana di Kejati Lampung terpantau cukup ramai. Istri Arinal, Riana Sari, sempat hadir untuk memberikan dukungan moral, meski interaksi berlangsung singkat karena proses hukum yang berjalan.

Sejumlah warga dan pengamat hukum menilai langkah kejaksaan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas. Namun, ada pula yang mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. (Red)

Editor : Aan

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB