Tender Studi SPALD Lampung Rp 672 Juta Sudah Selesai, LSM PRO RAKYAT, Hasilnya Mana?

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id–LSM PRO RAKYAT menyoroti tender Studi Kelayakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Regional Provinsi Lampung pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Sorotan menguat setelah data pengadaan menunjukkan paket senilai Rp 672.897.808,00 itu telah menetapkan pemenang, namun hasil kajian dan manfaat nyatanya belum terbuka ke publik.

Berdasarkan data pada e-procurement/inaproc, tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi tersebut dimenangkan oleh CV. Kreasi Indah Mandiri, beralamat di Jl. Purnawirawan 7 No. 9A Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Nilai harga penawaran tercatat Rp 650.150.421,04, sementara harga negosiasi akhir sebesar Rp 649.649.700,00.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (30/3/2026).

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program sanitasi, namun menuntut keterbukaan penuh atas penggunaan uang rakyat.

Baca Juga :  *Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi*

“ Kami tidak anti perencanaan. Tapi jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya habis untuk studi yang hasilnya tidak pernah diketahui masyarakat. Kalau tender ini benar dan bermanfaat, buka dokumen hasil kajiannya ke publik,” tegas Aqrobin AM.

LSM PRO RAKYAT juga menyoroti adanya perbedaan tampilan data pagu dan HPS antara informasi yang sempat beredar dengan tampilan terbaru di sistem, yang menurut mereka harus dijelaskan agar tidak memunculkan kebingungan publik.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menilai penetapan pemenang justru menjadi titik awal pengawasan yang lebih substansial.

“ Publik tidak cukup hanya tahu siapa pemenangnya. Yang lebih penting adalah apa hasilnya, apa manfaatnya, dan apakah studi ini benar-benar dipakai sebagai dasar pembangunan SPALD regional. Kalau hanya selesai di dokumen, maka itu patut dipertanyakan, sudah bukan jaman nya lagilah,” ujar Johan Alamsyah, S.E.

Baca Juga :  Apel Siaga Kamtibmas, Polda Lampung Jamin Keamanan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah*

LSM PRO RAKYAT menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan secara terbuka bahwa paket tersebut secara spesifik disebut sebagai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Namun, menurut mereka, hal itu bukan berarti selesai dari pengawasan, karena belanja jasa konsultansi tetap wajib diuji dari sisi kepatuhan, efisiensi, dan manfaat riil.

LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas Perkim dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, serta BPK RI Perwakilan Lampung untuk membuka dan menguji,

– KAK dan ruang lingkup pekerjaan

– Dokumen hasil studi kelayakan

– Tindak lanjut program dari hasil kajian

– Klarifikasi perbedaan data pagu dan HPS wa

“ Kalau bersih, buka. Kalau bermanfaat, tunjukkan. Uang rakyat tidak boleh habis hanya untuk dokumen yang tak pernah diuji publik, kami akan segera melaporkan ke Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI” tutup Aqrobin AM.

(***)

Berita Terkait

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa
Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung
SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA
Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045
LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara
LSM PRO RAKYAT Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM Tanggamus ke JAM PIDSUS, dan Minta Jaksa Agung Evaluasi Aparat Kejaksaan di Lampung
Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Gelar Aksi “Lampung Tarik Mandat”, Ratusan Mahasiswa Kepung Kantor Pemprov dan DPRD Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:00 WIB

SUASANA CAIR MUNAS HIPMI LAMPUNG: PRABOWO SALAH HITUNG, BERCANDA KENAL BETUL PENGUSAHA MUDA

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WIB

Prestasi Pendidikan Lampung Melejit! SMAN 14 Lampung Lulus 100% PTN, LSM PRO RAKYAT Dorong Kenaikan Bantuan Pendidikan Demi Indonesia Emas 2045

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:28 WIB

LSM PRO RAKYAT Minta Kejagung, MA dan KPK RI Awasi Ketat Kasus David, Soroti Dugaan Sengketa Perdata menjadi Pidana

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:38 WIB

LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Mangkraknya Proyek Tugu Exit Tol Kota Baru ITERA ke Jaksa Agung RI, Soroti Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB