LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Seruntingnews.id–

LSM PRO RAKYAT melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait mandeknya penanganan dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., Sabtu (28/3/2026), di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung.

 

 

LSM PRO RAKYAT menilai, Kejati Lampung tidak boleh lepas tangan hanya karena laporan masyarakat (DUMAS) yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

 

Pelimpahan itu tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung kepada LSM PRO RAKYAT Nomor B-1842/L.8.5/Fs/03/2026 tanggal 6 Maret 2026, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H.

 

Menurut LSM PRO RAKYAT, pelimpahan administratif bukan alasan untuk menghentikan atensi terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara dan menyangkut kepentingan publik.

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, dugaan penyimpangan proyek SPAM Tanggamus harus dibaca sebagai bagian dari pola berulang proyek SPAM bermasalah di Lampung, setelah sebelumnya kasus serupa juga mencuat di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan.

 

 

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung RI segera mengevaluasi serius dan mencopot Kajati Lampung apabila tidak sanggup menuntaskan dugaan korupsi SPAM di Kabupaten Tanggamus.

 

“ Kami minta Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak. Kalau Kajati Lampung tidak mampu membaca, mengurai, dan membongkar pola dugaan korupsi proyek SPAM di Tanggamus, padahal pola serupa sudah muncul di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Way Kanan, maka itu adalah kegagalan serius. Kalau Kajati Lampung tidak mampu dan tidak sanggup dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, copot. Jangan pertahankan pejabat kejaksaan yang justru membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum kejaksaan, jangan hanya serius seremonial” tegas Aqrobin AM.

Baca Juga :  OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu Jadi Alarm Keras, LSM PRO RAKYAT : Kepala Daerah di Provinsi Lampung Bisa Bernasib Sama

 

Aqrobin menegaskan, pelimpahan laporan ke Kejari Tanggamus tidak menghapus tanggung jawab Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebab, secara kelembagaan, Kejati Lampung tetap memiliki fungsi pengendalian, supervisi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

 

“ Kalau sudah ada pola yang berulang di proyek-proyek SPAM di Lampung, lalu Kejati Lampung masih terkesan lamban dan plinplan, maka publik berhak curiga. Jangan sampai Kejati Lampung justru dianggap gagal menjadi benteng pemberantasan korupsi di daerah Lampung,” tambah Aqrobin.

 

 

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menegaskan bahwa Kejari Tanggamus kini sedang diuji secara terbuka di hadapan publik, apakah benar-benar berani menegakkan hukum, atau hanya menjadi tempat parkir laporan masyarakat.

 

“ Kejaksaan Negeri Tanggamus jangan hanya jadi loket penerima laporan. Jangan berhenti di administrasi. Kalau memang ada dugaan kuat penyimpangan, adanya kerugian negara, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume, dan hasil pekerjaan tidak bermanfaat, maka proses hukum harus segera dinaikkan. Panggil pihak-pihak terkait, periksa dokumen, cek kontrak, turun ke lapangan, libatkan auditor, dan bongkar semua aktor yang terlibat. Tangkap dan penjarakan. Jangan setengah hati,” tegas Johan Alamsyah, S.E.

 

Johan menyebut, munculnya dugaan korupsi pada proyek SPAM Tanggamus di tengah fakta bahwa kasus SPAM di Pesawaran dan SPAM Way Kanan sudah lebih dulu naik ke Pengadilan Tipikor, justru memperkuat kecurigaan bahwa ada pola yang sistemik, ada yang mengatur.

Baca Juga :  LSM PRO RAKYAT Minta Jaksa Agung Copot Kajati Lampung, Dinilai Tak Mampu Bongkar Dugaan Korupsi

 

“ Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Kenapa permasalahan SPAM ini bisa berulang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Way Kanan, sekarang SPAM Tanggamus. Harusnya Kejaksaan Tinggi Lampung bisa membaca anatomi kasusnya. Kalau masih juga tidak bergerak cepat, maka publik berhak mempertanyakan, adanya ketidakmampuan, adanya kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi, tanggungjawab negara terhadap penindakan pejabat korup ada di kejaksaan, jangan lah merusak marwah adhyaksa” kata Johan.

 

 

LSM PRO RAKYAT menegaskan, perkara ini bukan hanya soal proyek air minum, tetapi soal nyali negara dalam melawan korupsi di daerah.

 

Jika pola dugaan penyimpangan SPAM terus berulang setelah dari Kabupaten Pesawaran ke Kabupaten Way Kanan dan kini ke Kabupaten Tanggamus, tetapi penegakan hukum tetap lamban, maka yang rusak bukan hanya proyek, melainkan akan merusak kepercayaan rakyat terhadap instansi penegak hukum itu sendiri.

 

“ Kalau Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi SPAM Tanggamus, maka Kejaksaan Agung wajib turun langsung. Kejaksaan di daerah jangan menjadi bagian dan sebagai benteng pelindung pejabat korup. Jaksa Agung harus copot pejabat kejaksaan yang tidak punya nyali. Hukum tidak boleh kalah oleh pejabat korup. Uang negara adalah uang rakyat, dan siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa, dibuka, dan jika terbukti harus diproses hukum dan penjarakan,” tutup Aqrobin AM.

(***)

Berita Terkait

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan
Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!
Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi
LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap
Yudisium ke-41 FEB Universitas Malahayati : 41 Calon Sarjana Akuntansi Resmi Penuhi Syarat Wisuda
LSM PRO RAKYAT Desak Gubernur Lampung Bertindak Tegas, Dugaan Hubungan Khusus Eks Kadis DKP dengan Konsultan Berujung Laporan Penganiayaan Dinilai Cederai Marwah Pemprov Lampung
LSM PRO RAKYAT Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke Kejati Lampung, Desak Kepala Dinas Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Dalam Rangka Ketahanan Pangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Polda Lampung Bersama Jajaran Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:54 WIB

Jalan Way Muli–Rajabasa Rusak dan Sempit, LSM PRO RAKYAT, Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Emilia Susanti Raih Doktor dengan Gagasan Antikorupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:45 WIB

LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal KPK RI Pasca OTT Bupati Pemalang, Dugaan Adanya Jaringan Ikut Diungkap

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB