Dugaan Penjualan LKS di MTs Hasanuddin Kaliguha, Kepala Sekolah Membantah dan Disdikbud Pesawaran Tegaskan larangan 

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews id. Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Hasanuddin, Kaliguha, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Pihak sekolah disinyalir menjual buku LKS seharga Rp10.000 per buku dan mewajibkan siswa membeli paket berisi 10 buku dengan total biaya mencapai Rp100.000.

Namun, dugaan kewajiban tersebut dibantah keras oleh pihak kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media Seruntingnews.id, Kepala MTs Hasanuddin Kaliguha, Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah, memberikan klarifikasi resmi.

Ia menegaskan bahwa pihak madrasah sama sekali tidak mewajibkan para siswa untuk membeli buku paket LKS tersebut.

Baca Juga :  Dari Lapangan Futsal ke Aksi Sosial: Karang Taruna Pesawaran Rayakan Haornas dengan Cara Berbeda

“Intinya buku LKS itu tidak diwajibkan untuk pembeliannya, untuk murid yang mau saja,” ungkap Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Di tempat terpisah, tim media Seruntingnews.id melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Senin 20 juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdikbud Pesawaran, Bapak Roji, secara tegas menyatakan bahwa dinas tidak membenarkan adanya praktik komersialisasi atau penjualan buku LKS di lingkungan satuan pendidikan formal.

Menurut Bapak Roji, larangan penjualan LKS ini mengacu pada regulasi ketat yang berlaku di dunia pendidikan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a), yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun LKS di satuan pendidikan

Baca Juga :  Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf a), yang melarang komite sekolah melakukan penjualan bahan ajar atau LKS kepada siswa

Meskipun secara struktural madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Disdikbud Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh elemen pendidikan di wilayah Pesawaran untuk tetap mematuhi komitmen bersama dalam menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi materi ajar yang dapat membebani wali murid.(*)

Berita Terkait

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  
Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari
Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  
Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam
Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.
Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite, Kepsek SDN 16 Paya Dilaporkan ke Inspektorat
Dugaan Pungli Seragam, Kepsek SMPN 4 Way Urang Dilaporkan ke Inspektorat  
Skandal SDN 16 Padang Cermin Meluas: Dugaan Penjualan Aset Sekolah Muncul, Inspektorat Minta Laporan Resmi  

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Kampung Sawah Didorong Jadi Pusat Perfilman dan Ekosistem Kreatif Pesawaran  

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 9 Marinir Rampungkan Bedah Rumah Warga Tuna Rungu dalam Sehari

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Tanpa Dana Desa, Desa Sukaraja Gelar Peringatan HUT RI ke-81 Secara Meriah  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:54 WIB

Diduga Pungut Seragam Jutaan Rupiah, Kepsek SMPN 4 Pesawaran Bungkam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Diduga tabrak aturan,SDN16 harapan jaya kecamatan way ratai wajibkan wali murid beli buku LKS.

Berita Terbaru