Pesawaran Seruntingnews id. Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Hasanuddin, Kaliguha, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Pihak sekolah disinyalir menjual buku LKS seharga Rp10.000 per buku dan mewajibkan siswa membeli paket berisi 10 buku dengan total biaya mencapai Rp100.000.
Namun, dugaan kewajiban tersebut dibantah keras oleh pihak kepala sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media Seruntingnews.id, Kepala MTs Hasanuddin Kaliguha, Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa pihak madrasah sama sekali tidak mewajibkan para siswa untuk membeli buku paket LKS tersebut.
“Intinya buku LKS itu tidak diwajibkan untuk pembeliannya, untuk murid yang mau saja,” ungkap Ibu Bintu Haafidhotuzzaakiyyah saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Di tempat terpisah, tim media Seruntingnews.id melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, Senin 20 juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disdikbud Pesawaran, Bapak Roji, secara tegas menyatakan bahwa dinas tidak membenarkan adanya praktik komersialisasi atau penjualan buku LKS di lingkungan satuan pendidikan formal.
Menurut Bapak Roji, larangan penjualan LKS ini mengacu pada regulasi ketat yang berlaku di dunia pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a), yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran maupun LKS di satuan pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf a), yang melarang komite sekolah melakukan penjualan bahan ajar atau LKS kepada siswa
Meskipun secara struktural madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Disdikbud Kabupaten Pesawaran mengimbau seluruh elemen pendidikan di wilayah Pesawaran untuk tetap mematuhi komitmen bersama dalam menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan komersialisasi materi ajar yang dapat membebani wali murid.(*)











