Seruntingnews.Id. JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang pembacaan vonis terhadap empat prajurit TNI yang didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis dan jurnalis Andrie Yunus, hari ini Senin (10/6/2026).
Keempat terdakwa itu adalah Pratu AS, Pratu AR, Pratu AA, dan Pratu AH. Oditur Militer telah mengajukan tuntutan hukuman penjara masing-masing antara 8 hingga 12 tahun, disertai sanksi tambahan berupa pemecatan tidak terhormat dari dinas Tentara Nasional Indonesia.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena dinilai sebagai serangan kekerasan yang menargetkan kebebasan berekspresi. Andrie Yunus mengalami luka fisik permanen akibat disiram air keras. Kasus ini juga mengundang kritik karena melibatkan oknum aparat negara.
Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili kepentingan korban menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim. Mereka meminta sidang dihentikan sementara agar dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa aktor intelektual atau pihak yang memberi perintah di balik serangan tersebut.
“Menghukum pelaku lapangan saja tidak cukup mewujudkan keadilan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mendalangi dan memberi perintah agar kasus serupa tidak terulang,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Hingga saat ini, persidangan masih berfokus pada peran keempat terdakwa di lapangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan lengkap pada sidang hari ini. (D)
Editor : Sam











