Polres Pesawaran limpahkan berkas perkara Oknum Kades Padang Manis Pesawaran

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran Seruntingnews. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran akhirnya melimpahkan berkas perkara tahap dua (P21) atas dugaan korupsi oknum Kepala Desa Padang Kecamatan Way Lima Manis Hendri Kurniawan, Selasa (19/08/2025) kemarin malam.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa yang bersangkutan berkasnya telah lengkap dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi

“Setelah lengkap, kemudian penyidik melimpahkan berkas tersangka HK berikut barang buktinya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh jaksa dipersidangan nantinya,” kata dia, Kamis (21/08/2025).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Dusun Suka Damai: Kegagalan Sistemik dan Tanggung Jawab yang Hilang

Kejari menerima tersangka oknum Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim.

“Subsidair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap nya

Baca Juga :  Upacara Penutupan TMMD ke-127 Kodim 0421/LS di Pesawaran Berjalan Lancar

Saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.

“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” ungkap nya

“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” ungkap nya.(AL)

Berita Terkait

Kabar Duka: Camat Kedondong Irwan Rosa Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
TIDAR LAMPUNG BERBAGI DAN SERAP ASPIRASI WARGA DI PULAU PAHAWANG
Eksekutor Penembak Bripka Arya Supena Tewas dalam Penyergapan di Pesawaran  
Orang Tua Siswa SDN 2 Padang Cermin Protes Anak Dikeluarkan Saat Ujian TKA
Keringat Buruh Sadap Diduga Dikhianati, Oknum Mandor Afdeling 4 PTPN VII Way Berulu Disorot
Pemerintah Desa Sukaraja Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan kepada 951 KPM.
Pasangan Suami Istri di Bagelen Pesawaran Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia
MEGA OPERASI! Polda Lampung Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal, 21 Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:56 WIB

Kabar Duka: Camat Kedondong Irwan Rosa Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07 WIB

TIDAR LAMPUNG BERBAGI DAN SERAP ASPIRASI WARGA DI PULAU PAHAWANG

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:45 WIB

Eksekutor Penembak Bripka Arya Supena Tewas dalam Penyergapan di Pesawaran  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:08 WIB

Orang Tua Siswa SDN 2 Padang Cermin Protes Anak Dikeluarkan Saat Ujian TKA

Minggu, 26 April 2026 - 08:34 WIB

Keringat Buruh Sadap Diduga Dikhianati, Oknum Mandor Afdeling 4 PTPN VII Way Berulu Disorot

Berita Terbaru