MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam penjelasannya menekankan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu-isu pembangunan daerah yang sering kali terabaikan selama periode pemilu serentak.

Menurutnya, kedekatan waktu antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota, menyebabkan fokus perhatian publik dan kandidat lebih tertuju pada agenda politik nasional, sehingga isu-isu lokal menjadi kurang diperhatikan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemisahan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan, tanpa terganggu oleh dinamika politik nasional yang intensif selama masa kampanye.

Baca Juga :  HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, MK juga mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpinggirkan oleh agenda politik nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui sumber resmi seperti situs web MK dan berita-berita terkait yang meliput keputusan tersebut .

Loading

Penulis : Ansyori Ali Akbar

Editor : Syam

Sumber Berita: Humas MKRI

Berita Terkait

PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas
LSM PRO RAKYAT Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera: “Usut Tuntas, Bongkar Semua Aktor dan TPPU!”
ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung
WAKIL KETUA DPR RI AJAK DPRD PERKUAT INTEGRITAS DAN KAPASITAS DEMI MENGAWAL ASPIRASI RAKYAT
WAKIL KETUA DPR RI AJAK ADKASI BANGUN OPTIMISME DESENTRALISASI
Hijrah Hati, Menguatkan Khidmah, Menebar Cahaya untuk Umat
LSM PRO RAKYAT Desak KPK RI Bongkar Dugaan Mafia Audit BPK RI di Daerah, Minta Periksa BPK RI Lampung Pasca OTT Muara Enim

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:23 WIB

PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:21 WIB

LSM PRO RAKYAT Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera: “Usut Tuntas, Bongkar Semua Aktor dan TPPU!”

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:42 WIB

ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali

Senin, 29 Juni 2026 - 14:44 WIB

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Secara Langsung

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:08 WIB

WAKIL KETUA DPR RI AJAK DPRD PERKUAT INTEGRITAS DAN KAPASITAS DEMI MENGAWAL ASPIRASI RAKYAT

Berita Terbaru

Tulang Bawang

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP 

Jumat, 10 Jul 2026 - 22:26 WIB