MK Putuskan Pemilu Terpisah: Harapan Baru bagi Pembangunan Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Seruntingnews.Id. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mengeluarkan putusan penting yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, yang akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam penjelasannya menekankan bahwa pemisahan ini bertujuan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu-isu pembangunan daerah yang sering kali terabaikan selama periode pemilu serentak.

Menurutnya, kedekatan waktu antara Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden dengan Pemilu Daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota, menyebabkan fokus perhatian publik dan kandidat lebih tertuju pada agenda politik nasional, sehingga isu-isu lokal menjadi kurang diperhatikan.

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus diselenggarakan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Dengan demikian, pemisahan ini diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan, tanpa terganggu oleh dinamika politik nasional yang intensif selama masa kampanye.

Baca Juga :  Hijrah Hati, Menguatkan Khidmah, Menebar Cahaya untuk Umat

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Dalam konteks ini, MK juga mengharapkan agar pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan daerah mendapatkan perhatian yang layak dan tidak terpinggirkan oleh agenda politik nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diakses melalui sumber resmi seperti situs web MK dan berita-berita terkait yang meliput keputusan tersebut .

Loading

Penulis : Ansyori Ali Akbar

Editor : Syam

Sumber Berita: Humas MKRI

Berita Terkait

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA
KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring
Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi
PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas
LSM PRO RAKYAT Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera: “Usut Tuntas, Bongkar Semua Aktor dan TPPU!”
ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:26 WIB

ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:49 WIB

KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB