KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seruntingnews.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di awal tahun 2026. Operasi senyap tersebut menyasar oknum di kantor pajak yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengungkapkan bahwa operasi kali ini berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Para pelaku diduga melakukan transaksi suap untuk mengubah atau mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat saat dimintai keterangan mengenai motif penangkapan.

Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” tambahnya.

Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap. Meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  SILMY KARIM DAN 7 PEJABAT IMIGRASI DITAHAN KPK, DIDUGA TERLIBAT PEMERASAN URUSAN KITAS-KITAP

Saat ini, kedelapan orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

KPK dijanjikan akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi perkara serta identitas para pihak melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah proses gelar perkara selesai. ( Dali )

Editor : A. Ali Akbar

Berita Terkait

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA
KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring
Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan
ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi
PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi Keagamaan Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum Berintegritas
LSM PRO RAKYAT Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera: “Usut Tuntas, Bongkar Semua Aktor dan TPPU!”
ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan KPK, Diduga Terima Suap Ratusan Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:26 WIB

ISTRI BUPATI ANOM WIDIYANTORO TURUT DIJEMPUT KPK, BUNGKAM SAAT DITANYA AWAK MEDIA

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:49 WIB

KPK Gelar OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:46 WIB

Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

ASDP Percepat Sterilisasi Enam Pelabuhan Demi Layanan Penyeberangan Modern Berstandar Keselamatan Tinggi

Berita Terbaru

Tulang bawang barat

Siltap Empat Bulan Terhenti, Aparatur Tiyuh Tubaba Bergerak  

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:55 WIB