KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan Terkait Suap Pengurangan Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seruntingnews.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana di awal tahun 2026. Operasi senyap tersebut menyasar oknum di kantor pajak yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik rasuah.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

ADVERTISEMENT

Donasi

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengungkapkan bahwa operasi kali ini berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak. Para pelaku diduga melakukan transaksi suap untuk mengubah atau mengurangi nilai pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Ferdy Sambo Dan 54 Napi Diperiksa Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dicopot  

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat saat dimintai keterangan mengenai motif penangkapan.

Pihak-pihak yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari unsur birokrasi dan swasta. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” tambahnya.

Selain mengamankan delapan orang, tim KPK juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap. Meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan, uang tersebut ditemukan dalam bentuk tunai di lokasi penangkapan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Saat ini, kedelapan orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.

KPK dijanjikan akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai kronologi perkara serta identitas para pihak melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan segera setelah proses gelar perkara selesai. ( Dali )

Editor : A. Ali Akbar

Berita Terkait

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun
KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 17 PEGAWAI DISANKSI BUNTUT FASILITAS MEWAH
BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS
Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan
Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Lolos Fit and Proper Test, Siap Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit  
Dua Anggota DPR RI Jadi Sorotan: Zulkifli Anwar Sebut “Santet”, Willy Aditya Ucap “Bacot Kamu” di Rapat Resmi
Ferdy Sambo Dan 54 Napi Diperiksa Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dicopot  

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

DPR Resmi Mengesahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif, Ditarget Berlaku Sebelum Akhir Tahun

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:43 WIB

KEPALA LAPAS CIBINONG DIPECAT DARI ASN, 17 PEGAWAI DISANKSI BUNTUT FASILITAS MEWAH

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

BEM SI KEPUNG DPR, TUNTUT REVISI UU SISDIKNAS DAN PENDIDIKAN GRATIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Presiden Prabowo Lantik Menteri, Wamen, dan Pejabat Setingkat Menteri,Listyo Sigit Kini Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Pembongkaran Lapas Cibinong Bukan Akhir, Sistem Juga Harus Dibongkar  

Berita Terbaru